Putusan PN CIBINONG Nomor 66/Pid.Sus/2021/PN Cbi |
|
Nomor | 66/Pid.Sus/2021/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eduward |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Firman Khadafi Tjindarbumi, Hakim Anggota Putu Mahendra |
Panitera | Panitera Pengganti: Yunita Ellyana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menyatakan Tewrdakwa I IDRIS APANDI Bin AKUNG dan Terdakwa II IRWAN bin SANAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan Hukum, memiliki, menguasai narkotika golongam I bukan tanaman; 2. Menjtuhkan Pidana terhadap Terdakwa I IDRIS APANDI Bin AKUNG dan Terdakwa II IRWAN Bin SANAN dengan pidana penjara masing masing selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pida penjara selama 1 (satu) bulan; 3. Menetyapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memeribtahkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Memerintahkan barang bukti berupa: - 5 (lima) Bungkus Plastik bening berisikan Kristal, narkotika Gol I jenis sabu sabu dengan berat netto seluruhnya 3,3321 gram; -1 (satu) buah handphone merk Siomi warna Rose Gold; Dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) buah bungkus rokok Magnum Filterdidalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kertas tissue warna putih berisi 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih denga berat Netto akhir seluruhnya 2, 5912 gram; - 1 (satu) unit Handphone merk OPPO; - 1 (dsatu) unit handphone SAMSUNG; Dirampas untuk dimusnahkan; - uang Rp. 200.00 (duaratus ) ribu rupiah; Dirampas untuk Negara ; - 1 (satu) buah celana panjang Merk Avers 6. Membebankan Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masi ng-masing sebesar Rp. 5.000,. (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 22 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 66/Pid.Sus/2021/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 66/Pid.Sus/2021/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 66/Pid.Sus/2021/PN Cbi
Statistik209