- Menyatakan terdakwaWahyu Kurniawan bin Yayan Kurniawan (alm.) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Pencurian ? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 jo pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwaWahyu Kurniawan bin Yayan Kurniawan (alm.)dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit SPM merk Honda Beat tahun 2014 warna hitam nopol: F-4709-IB warna hitam noka MH1JFM21XEK247337 nosin JFM2E1248361 an. Mayangsari Kp Curug Rt.02/01 Desa Curug Kec Gunung sindur Kab Bogor berikut kunci kontak;
- 1 (satu) unit SPM Honda mio Seoul warna hitam nopol : B-3169-EJM berikut kunci kontak Dikembalikan pada terdakwa.
- 1 (satu) buah tas ransel warna hitam berisi :
- 8 mata kunci T
- 1 pinset
- 1 kunci Tsan 1 kunci L
- 2 kunci kontak yamaha
- 2 kunci kontak honda
- 2 magnet pembuka kunci kontak
- 3 plat nomer
- 2 kunci pas nomer 14
- 1 clurit
- 1 pistol softgun
- 1 jaket warna biru dongker
Putusan PN CIBINONG Nomor 722/Pid.B/2020/PN Cbi |
|
Nomor | 722/Pid.B/2020/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rina Zain |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Wungu Putro Bayu Kumoro, Hakim Anggota Andri Falahandika A. |
Panitera | Panitera Pengganti: Yuhdin Ni'mah, Bc.ip. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dikembalikan pada saksi Mayangsari. Dirampas dimusnahkan. 6. Menetapkan agar Terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
|
Tanggal Musyawarah | 10 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 722/Pid.B/2020/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 722/Pid.B/2020/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 722/Pid.B/2020/PN Cbi
Statistik158