- Menyatakan Terdakwa Yayan Bin H. Udi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja melakukan kegiatan penambangan dalam Kawasan hutan tanpa ijin Menteri?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Yayan Bin H. Udi oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan 7 (tujuh) Bulan dengan pidana denda sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Hydraulic Excavator Merk Caterpillar Tipe 320C Serial Number CCD00983 warna kuning;
- Faktur Penjualan/Invoice Equipment Sale Caterpillar Model 320 C Hydraulic Excavator 1 ID NO : TFO730-21 Serial No CCD00983 Sold to CV Putra Asia Mandiri Kompleks Taman Ratu Indah Blok H3 No 2 Duri Kepa Kebon Jeruk Jakarta Barat;
- 1 (satu) kantong plastik berisi bongkahan batu kapur yang di ambil pada koordinat E 6 28' 9" S 106 57' 27".
- Nota Dinas Laporan Hasil Penghentian dan Penertiban Galian Batu Kapur Yang Dilakukan Oleh Masyarakat tanggal 11 Februari 2020 ;
- Surat teguran Perihal Penghentian Kegiatan Penambangan Tanpa Izin atas nama Saudara Yayan Nomor : 067/058.5/Jgl/Bgr/Divre-Janten tanggal 10 Juli 2020;
- Daftar Hadir rapat Sosialisasi dan Pembinaan Penambangan Tanpa Izin Blok Bagogog/Petak 4A di wilayah kerja RPH Gunung Karang BKPH Jonggol tanggal 10 Februari 2020;
- Dokumentasi Sosialisasi dan Pembinaan Penambangan Tanpa Izin Blok Bagogog/Petak 4A di wilayah kerja RPH Gunung Karang BKPH Jonggol tanggal 10 Februari 2020
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN CIBINONG Nomor 773/Pid.B/LH/2020/PN Cbi |
|
Nomor | 773/Pid.B/LH/2020/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Hal-hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Darius Naftali |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wahyu Widuri, Br Hakim Anggota Amran S. Herman |
Panitera | Panitera Pengganti: Eva Trisnawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara Dirampas untuk dimusnahkan Terlampir dalam Berkas Perkara |
Tanggal Musyawarah | 9 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 773/Pid.B/LH/2020/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 773/Pid.B/LH/2020/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 773/Pid.B/LH/2020/PN Cbi
Statistik12075