- Menyatakan Terdakwa Jaeni Alias Jeni Bin Usup telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja melakukan kegiatan penambangan dalam Kawasan hutan tanpa ijin Menteri?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Jaeni Alias Jeni Bin Usup oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun 7 (tujuh) Bulan dan pidana denda sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit ekskavator Merk Caterpillar warna kuning hitam bertuliskan CAT 320 Serial Number 2DL 02935, Serial Engine 7JK 22771 Tahun Pembuatan 1996;
- 1 (satu) unit ekskavator Merk Caterpillar warna kuning hitam type 320B No. S/N 13518601500 tahun pembuatan 1998;
- 1 (satu) kantong bongkahan batu kapur dari lokasi penambangan;
- 1 (satu) lembar Laporan kegiatan Penghentian Penambangan Tanpa Izin dan Penanaman Pohon di lokasi Ex. Galian Nomor : 024/058.5/Jgl/Bgr/Divre-Janten tanggal 30 Januari 2020;
- 1 (satu) lembar Surat teguran Perihal Penghentian Kegiatan Penambangan Tanpa Izin atas nama saudara Jeni Nomor ; 02/058.5/Jgl/Bgr/Divre-Janten tanggal 20 Januari 2020;
- 2 (dua) lembar Copy/Salinan Daftar Hadir rapat Sosialisasi dan Pembinaan Penambangan Tanpa Izin Blok Bagogog / Petak 4A di wilayah kerja RPH Gunung Karang BKPH Jonggol tanggal 10 Februari 2020 (terlegalisir);
- 1 (satu) lembar Copy/Salinan Dokumentasi Sosialisasi dan Pembinaan Penambangan Tanpa Izin Blok Bagogog/Petak 4A di wilayah kerja RPH Gunung Karang BKPH Jonggol tanggal 10 Februari 2020 (terlegalisir);
- 1 (satu) lembar Nota Dinas Laporan Hasil Penghentian dan Penertiban Galian Batu Kapur Yang Dilakukan Oleh Masyarakat tanggal 11 Pebruari 2020;
- 1 (satu) lembar Copy/Salinan Surat Undangan Administratur Perum Perhutani dalam rangka penertiban kegiatan penambangangalian batu tanpa izin yang dilakukan oleh masyarakat Nomor ; 37/058.2/Kam/Bogor/Divre Janten tanggal 26 Februari 2020 (terlegalisir);
- 1 (satu) lembar Surat teguran Perihal Penghentian Kegiatan Penambangan Tanpa Izin atas nama saudara Jeni Nomor ; 065/058.5/Jgl/Bgr/Divre-Janten tanggal 10 Juli 2020;
- 1 (satu) lembar Kwitansi yang dikeluarkan oleh PT. Naga Surya Indah dengan nomor : 001/NSI/15/V/2015 yang diterima dari : Maria Susanti dengan alamat Cibubur City sejumlah Rp. 290.000.000,- (Dua Ratus Sembilan Puluh Juta Rupiah) untuk Pembayaran 1 (satu) unit ekskavator CAT 320B Merk Caterpillar Tahun 1998, No.S/N : 13518601500;
- 2 (dua) lembar kwitansi tanda terima pembayaran angsuran pertama tertanggal 02 Nopember 2018 dan angsuran ke 13 tertanggal 25 Pebruari 2020 dari pembelian 1 (satu) unit ekskavator CAT 320 B Engine No. 13518601500 yang ditanda tangani oleh Sdri. Maria Susanti selaku penerima pembayaran.
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN CIBINONG Nomor 772/Pid.B/LH/2020/PN Cbi |
|
Nomor | 772/Pid.B/LH/2020/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Hal-hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Darius Naftali |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wahyu Widuri, Br Hakim Anggota Amran S. Herman |
Panitera | Panitera Pengganti: Eva Trisnawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk negara; Tetap terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 9 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 772/Pid.B/LH/2020/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 772/Pid.B/LH/2020/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 772/Pid.B/LH/2020/PN Cbi
Statistik13081