- Menyatakan Terdakwa Asep Supriadi Alias Dacim Bin. H. Abdurachman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menyimpan Narkotika golongan I dan Narkotika golongan I dalam dalam bentuk tanaman?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000; (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah bekas bungkus rokok magnum mild blue yang didalamnya terdapat 2 (dua) buah bekas bungkus permen relaxa masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih, 1 (satu) buah bekas bungkus permen kiss warna merah yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dan
- 4 (empat) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 2,8761 (dua koma delapan tujuh enam satu) gram
- 1 (satu) buah kotak kaleng rokok magnum filter black yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan bahan/daun dengan berat netto 1,4457 (satu koma empat empat lima tujuh) gram
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung No. Imei: 355033/10/035546/2
- Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN CIBINONG Nomor 780/Pid.Sus/2020/PN Cbi |
|
Nomor | 780/Pid.Sus/2020/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Darius Naftali |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wahyu Widuri, Br Hakim Anggota Amran S. Herman |
Panitera | Panitera Pengganti: Sukirno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 16 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 780/Pid.Sus/2020/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 780/Pid.Sus/2020/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 780/Pid.Sus/2020/PN Cbi
Statistik2323