- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD RIPAI Als UJANG Bin ACU HIDAYATULLAH tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair , membebaskan Terdakwa MUHAMMAD RIPAI Als UJANG Bin ACU HIDAYATULLAH dari dakwaan primair yaitu pasal 480 ke-1 KUHP;
- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD RIPAI Als UJANG Bin ACU HIDAYATULLAH, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? menjual sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya diduga diperoleh dari kejahatan penadahan,sebagaimana dalam dakwaan subsideritas yaitu pasal 480 ke-2 KUHP;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUHAMMAD RIPAI Als UJANG Bin ACU HIDAYATULLAH dengan pidana penjara selama : 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
Putusan PN CIBINONG Nomor 572/Pid.B/2020/PN Cbi |
|
Nomor | 572/Pid.B/2020/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 22 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eduward |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Firman Khadafi Tjindarbumi, Hakim Anggota Wahyu Widuri |
Panitera | Panitera Pengganti: Rooy Saragih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI - 1 (satu) unit HP Oppo F11 warna hijau marmer; Dikembalikan kepada saksi FIKA MAULIDIYAH - 1 (satu) buah tas warna hitam; - 1 (satu) buah handuk warna putih; - 5 (lima) buah dus box/ kardus HP Xiaomi Not 8 , Oppo F11, Oppo F7, Iphone 6 dan Samsung J6 ; Dikembalikan kepada yang berhak melalui saksi TITI NURHAYATI; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 572/Pid.B/2020/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 572/Pid.B/2020/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 572/Pid.B/2020/PN Cbi
Statistik4332