- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT DALAM KONPENSI/TERGUGAT DALAM REKONPENSI/TERBANDING UNTUK SEBAGIAN ;---------------
- MENYATAKAN HUKUM BAHWA PARA TERGUGAT DALAM KONPENSI/PARA PENGGUGAT DALAM REKONPENSI/PEMBANDING MASIH BERHUTANG KEPADA PENGGUGAT DALAM KONPENSI/TERGUGAT DALAM REKONPENSI/TERBANDING SEBESAR RP.8.579.036.892,71 (DELAPAN MILYAR LIMA RATUS TUJUH PULUH SEMBILAN JUTA TIGA PULUH ENAMRIBU DELAPAN RATUS SEMBILAN PULUH DUA RUPIAH KOMA TUJUH PULUH SATU SEN);---------------
- MENGHUKUM PARA TERGUGAT DALAM KONPENSI/PARA PENGGUGAT DALAM REKONPENSI/PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR SISA HUTANGNYA TERSEBUT KEPADA PENGGUGAT DALAM KONPENSI/TERGUGAT DALAM REKONPENSI/TERBANDING;-------------------
- MENYATAKAN HUKUM BAHWA SITA JAMINAN YANG TELAH DILETAKKAN OLEH JURUSITA PENGADILAN NEGERI DENPASAR DAN JURUSITA PENGADILAN NEGERI SURABAYA ATAS TANAH DAN BANGUNAN SEBAGAIMANA TERSEBUT DALAM BERITA ACARA SITA JAMINAN MASING-MASING NOMOR : 385/PDT.G/2007/PN.DPS TANGGAL 7 MEI 2008 DAN NOMOR 03/PEN.PDT/DEL/2008/PN.SBY JO NOMOR : 385/PDT.G/2007/PN.DPS TANGGAL 8 MEI 2008 ADALAH SAH DAN BERHARGA;------------------------------
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT DALAM KONPENSI/TERGUGAT DALAM REKONPENSI/TERBANDING UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA;--------------------------
- Mengabulkan gugatan Penggugat Dalam Konpensi/Tergugat Dalam Rekonpensi/Terbanding untuk sebagian ;---------------
- Menyatakan hukum bahwa Para Tergugat Dalam Konpensi/Para Penggugat Dalam Rekonpensi/Pembanding masih berhutang kepada Penggugat Dalam Konpensi/Tergugat Dalam Rekonpensi/Terbanding sebesar Rp.8.579.036.892,71 (delapan milyar lima ratus tujuh puluh Sembilan juta tiga puluh enamribu delapan ratus Sembilan puluh dua rupiah koma tujuh puluh satu sen);---------------
- Menghukum Para Tergugat Dalam Konpensi/Para Penggugat dalam Rekonpensi/Pembanding untuk membayar sisa hutangnya tersebut kepada Penggugat Dalam Konpensi/Tergugat Dalam Rekonpensi/Terbanding;-------------------
- Menyatakan hukum bahwa sita jaminan yang telah diletakkan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Denpasar dan Jurusita Pengadilan Negeri Surabaya atas tanah dan bangunan sebagaimana tersebut dalam Berita Acara Sita Jaminan masing-masing Nomor : 385/Pdt.G/2007/PN.Dps tanggal 7 Mei 2008 dan Nomor 03/Pen.Pdt/Del/2008/PN.SBY jo Nomor : 385/Pdt.G/2007/PN.Dps tanggal 8 Mei 2008 adalah sah dan berharga;------------------------------
- Menolak gugatan Penggugat Dalam Konpensi/Tergugat Dalam Rekonpensi/Terbanding untuk selain dan selebihnya;--------------------------
Putusan PT DENPASAR Nomor 135/PDT/2008/PT DPS |
|
Nomor | 135/PDT/2008/PT DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2009 |
Tanggal Register | 10 Nopember 2008 |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Ketut Suwambha |
Hakim Anggota | I Wayan Sugawa, Brhj. Mariama Sompo |
Panitera | I Gede Putu Karnacaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I - MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING, SELAMA PARA TERGUGAT DALAM KONPENSI /PARA PENGGUGAT DALAM REKONPENSI;----------------- - MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI DENPASAR, NOMOR : 385/PDT.G/2007/PN.DPS TANGGAL 3 JULI 2008, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :------------ DALAM EKSEPSI : - MENOLAK EKSEPSI DARI PARA TERGUGAT DALAM KONPENSI/PARA PENGGUGAT DALAM REKONPENSI/PEMBANDING DAN EKSEPSI DARI TERGUGAT DALAM REKONPENSI/PENGGUGAT DALAM KONPENSI/TERBANDING;-------------------------------------- DALAM POKOK PERKARA : DALAM KONPENSI : DALAM REKONPENSI : - MENOLAK GUGATAN PARA PENGGUGAT DALAM REKONPENSI/PARA TERGUGAT DALAM KONPENSI/PEMBANDING :-------------------------------- DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : - MENGHUKUM PARA TERGUGAT DALAM KONPENSI/ PARA PENGGUGAT DALAM REKONPENSI/PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA YANG TIMBUL DALAM PERKARA INI DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG UNTUK TINGKAT PERTAMA SEBESAR RP. 1.579.000,- (SATU JUTA LIMA RATUS TUJUH PULUH SEMBILAN RIBU RUPIAH) DAN UNTUK TINGKAT BANDING SEBESAR RP.7000,- (TUJUH RIBU RUPIAH);-------------- |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - Menerima Permohonan Banding dari Para Pembanding, selama Para Tergugat Dalam Konpensi /Para Penggugat dalam Rekonpensi;----------------- - Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Denpasar, Nomor : 385/Pdt.G/2007/PN.Dps tanggal 3 Juli 2008, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :------------ DALAM EKSEPSI : - Menolak eksepsi dari Para Tergugat Dalam Konpensi/Para Penggugat dalam Rekonpensi/Pembanding dan eksepsi dari Tergugat Dalam Rekonpensi/Penggugat Dalam Konpensi/Terbanding;-------------------------------------- DALAM POKOK PERKARA : DALAM KONPENSI : DALAM REKONPENSI : - Menolak gugatan Para Penggugat dalam Rekonpensi/Para Tergugat Dalam Konpensi/Pembanding :-------------------------------- DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : - Menghukum Para Tergugat Dalam Konpensi/ Para Penggugat dalam Rekonpensi/Pembanding untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat pertama sebesar Rp. 1.579.000,- (satu juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) dan untuk tingkat banding sebesar Rp.7000,- (tujuh ribu rupiah);-------------- |
Tanggal Musyawarah | 15 Januari 2009 |
Tanggal Dibacakan | 15 Januari 2009 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 135/PDT/2008/PT_DPS.zip
- Download PDF
- 135/PDT/2008/PT_DPS.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 797 PK/Pdt/2012
Banding : 135/PDT/2008/PT DPS
Statistik10367