Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 569/Pid.Sus/2021/PN Lbp |
|
Nomor | 569/Pid.Sus/2021/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Diana Febrina Lubis |
Hakim Anggota | Halimatussakdiah, Irwansyah |
Panitera | S.sos., Hendra Pramana Sakti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI :1. Menyatakan Terdakwa Agus Salimtersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primair;2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut ;3. Menyatakan Terdakwa Agus Salimtersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman?, sebagaimana dalam dakwaan Subsidair ;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;6. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;7. Memerintahkan barang bukti berupa :1 (satu) bungkus plastik klip Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bersih 0,08 (nol koma nol delapan) gram1 (satu) bungkus plastik klip kosong1 (satu) set bong1 (satu) buah pipa kaca yang terdapat sisa pakai shabu-shabu dengan berat kotor 1,21 (satu koma dua puluh satu) gram1 (satu) buah mancisDirampas untuk dimusnahkan ;8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 15 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 569/Pid.Sus/2021/PN Lbp
Statistik135