- Menyatakan Terdakwa Toni Korniawan als Lamak als Bapak Verel Bin Doris Naib telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya diatas 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000.000.00 (Satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) paket plastik klip yang berisi serbuk kristal yang diduga Narkotika Golongan I Jenis Shabu. (dengan berat bersih 5,02 gram);
- 8 (delapan) butir diduga Narkotika Golongan I Jenis Pil Ekstasi warna hijau. (dengan berat bersih 3,11 gram);
- 1 (satu) buah timbangan digital CODE 8028 warna hitam;
- 2 (dua) buah plastik klip pembungkus shabu;
- 2 (dua) buah plastik klip pembungkus pil Ekstasi;
- 1 (satu) buah hand phone merk LG G6+ warna hitam beserta sim card;
- 2 (dua) buah korek mancis warna orange;
- 1 (satu) set bong alat hisap shabu beserta pipet kaca;
- Uang tunai sebesar Rp650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PN Kuala Kurun Nomor 63/Pid.Sus/2020/PN Kkn |
|
Nomor | 63/Pid.Sus/2020/PN Kkn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 22 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN Kuala Kurun |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Amir Rizki Apriadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota R. Guntar A. Sudjata, Br Hakim Anggota Fransiskus Sinurat |
Panitera | Panitera Pengganti: Friady |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 17 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 63/Pid.Sus/2020/PN Kkn
Statistik610