- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEWNGGUGAT/PEMBANDING ; -----------------------------------------
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI DENPASAR, TANGGAL 28 APRIL 2010, NOMOR 491/PDT.G/2010/PN.DPS. SEPSNJANG MENGENAI PETITUM YANG BERKAITAN DENGAN UANG PAKSA (DWANGSOM) DAN PETITUM MENGENAI PUTUSAN AGAR DAPAT DILAKSANAKAN TERLEBIH DAHULU (UITVOORBAAR BIJ VOORAAD), SEHINGGA AMAR PUTUSAN SELENGKAPNYA BEBUNYI SEBAGAI BERIKUT : -------
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN ; ------------------------------------------------------
- MENYATAKAN PERKAWINAN ANTARA PENGGUGAT DENGAN TERGUGAT YANG DILANGSUNGKAN DI BANJARANGKAN, KABUPATEN KLUNGKUNG PADA TANGGAL 27 DESEMBE3R 1994 DAN TELAH PULA DIDAFTARKAN DI KANTOR CATATAN SIPIL KABUPATEN KLUNGKUNG PADA TANGGAL 23 JANUARI 1995, NO. 02/WNI/CW/KLK/1995, PUTUS KARENA PERCERAIAN ; --------------------------------------------------------
- MENYATAKAN BAHWA PENGGUGAT BERHAK UNTUK MENGASUH ANAK LAKI-LAKI YANG BERNAMA I GEDE TAKUMI CANDRA SAMPAI ANAK TERSEBUT DEWASA MENURUT HOKUM DAN KAWIN DENGAN TETAP TIDAK MENGURANGI HAK TERGUGAT SELAKU AYAH DARI ANAK TERSEBUT UNTUK MENCURAHKAN KASIH SAYANGNYA TANPA HALANGAN DARI SIAPAPUN ; ------------------------------------------------------------------
- MEMERINTAHKAN KEPADA PANITERA PENGADILAN NEGERI DENPASAR UNTUK MENGIRIMKAN SATU HELAI SALINAN PUTUSAN YANG TELAH MEMPU NYAI KEKUATAN HOKUM TETAP TANPA BERMETERAI KEPADA KEPALA KANTOR DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KOTA DENPASAR UNTUK DIDAFTARKAN DALAM SEBUAH DAFTAR YANG DIPERUNTUKKAN UNTUK ITU DAN KEPADA KEPALA DINAS KEPUNDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KABUPATEN KLUNGKUNG UNTUK DICATATKAN PADA BAGIAN PINGGIR DARI DAFTAR CATATAN PERKAWINAN ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT/PEMBANDING UNTUK MENGASUH ANAK YANG BERNAMA NI KADEK AYU AKARI PURNAMASARI DAN TUNTUTAN BIAYA PENDIDIKAN DAN KELANGSUNGAN HIDUP ANAK-ANAK HASIL PERKAWINAN PENGGUGAT/PEMBANDING DENGAN TERGUGAT/TERBANDING DINYATAKAN TIDAK DAPAT DITERIMA ; ----------------------------------------------------------------------------------------------------
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT/PEMBANDING UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA ; --------------------------
- MENGHUKUM KEPADA TERGUGAT/TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEBESAR RP.150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ; --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menerima permohonan banding dari Pewnggugat/Pembanding ; -----------------------------------------
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Denpasar, tanggal 28 April 2010, Nomor 491/Pdt.G/2010/PN.Dps. sepsnjang mengenai petitum yang berkaitan dengan uang paksa (dwangsom) dan petitum mengenai putusan agar dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoorbaar Bij Vooraad), sehingga amar putusan selengkapnya bebunyi sebagai berikut : -------
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; ------------------------------------------------------
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilangsungkan di Banjarangkan, Kabupaten Klungkung pada tanggal 27 Desembe3r 1994 dan telah pula didaftarkan di Kantor Catatan Sipil Kabupaten Klungkung pada tanggal 23 Januari 1995, No. 02/WNI/CW/Klk/1995, putus karena perceraian ; --------------------------------------------------------
- Menyatakan bahwa Penggugat berhak untuk mengasuh anak laki-laki yang bernama I GEDE TAKUMI CANDRA sampai anak tersebut dewasa menurut hokum dan kawin dengan tetap tidak mengurangi hak Tergugat selaku ayah dari anak tersebut untuk mencurahkan kasih sayangnya tanpa halangan dari siapapun ; ------------------------------------------------------------------
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Denpasar untuk mengirimkan satu helai salinan putusan yang telah mempu nyai kekuatan hokum tetap tanpa bermeterai kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar untuk didaftarkan dalam sebuah daftar yang diperuntukkan untuk itu dan kepada Kepala Dinas Kepundudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Klungkung untuk dicatatkan pada bagian pinggir dari Daftar Catatan Perkawinan ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan gugatan Penggugat/Pembanding untuk mengasuh anak yang bernama Ni Kadek Ayu Akari Purnamasari dan tuntutan biaya pendidikan dan kelangsungan hidup anak-anak hasil perkawinan Penggugat/Pembanding dengan Tergugat/Terbanding dinyatakan tidak dapat diterima ; ----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menolak gugatan Penggugat/Pembanding untuk selain dan selebihnya ; --------------------------
- Menghukum kepada Tergugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Putusan PT DENPASAR Nomor 73/PDT/2010/PT DPS |
|
Nomor | 73/PDT/2010/PT DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2010 |
Tanggal Register | 1 Juli 2010 |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Wayan Padang Pujawan |
Hakim Anggota | Ida Bagus Djagra, Bramiryat |
Panitera | I Wayan Sudiarta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | ------------------------------------------------------- M E N G A D I L I : ----------------------------------------------------------- |
Catatan Amar |
------------------------------------------------------- M E N G A D I L I : ----------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 30 Agustus 2010 |
Tanggal Dibacakan | 30 Agustus 2010 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 73/PDT/2010/PT_DPS.zip
- Download PDF
- 73/PDT/2010/PT_DPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 73/PDT/2010/PT DPS
Statistik12145