- Menyatakan Terdakwa Angga Wijaya Bin Iman Agus Suherman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan Permufakatan Jahat Untuk Menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram Menyimpan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang - Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Angga Wijaya Bin Iman Agus Suherman dengan Pidana Penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan Pidana Denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 ( Satu Milyar Rupiah ) dengan ketentuan apabila Pidana Denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan Pidana Penjara selama 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) bungkus kantong plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dibungkus plastic warna biru dengan berat netto setelah dilakukan pemeriksaan yakni 152,7426 gram dan
- 1 (satu) buah handphone merk WIKO
- Menetapkan agar Terdakwa dibebani biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Putusan PN CIBINONG Nomor 631/Pid.Sus/2020/PN Cbi |
|
Nomor | 631/Pid.Sus/2020/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rina Zain |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Wungu Putro Bayu Kumoro, Hakim Anggota Andri Falahandika A. |
Panitera | Panitera Pengganti Satriani Yulianti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN. |
Tanggal Musyawarah | 27 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 631/Pid.Sus/2020/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 631/Pid.Sus/2020/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 631/Pid.Sus/2020/PN Cbi
Statistik1612