Putusan PT DENPASAR Nomor 97/PDT/2010/PT DPS |
|
Nomor | 97/PDT/2010/PT DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2010 |
Tanggal Register | 13 Agustus 2010 |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ismiati |
Hakim Anggota | Ida Bagus Djagra, Brni Wayan Mariati |
Panitera | Dra. Luh Gede Arsani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | --------------------------------- M E N G A D I L I : ------------------------------------- -- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI TERGUGAT I, II, III DAN TURUT TERGUGAT / PEMBANDING TERSEBUT ; ---------------------------------------------------------------------- -- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI DENPASAR TANGGAL 2 JUNI 2010 NOMOR : 508/PDT.G/2009/PN.DPS. (KECUALI MENGENAI TUNTUTAN PROVISI) YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ; ----------------------------------------------------------- ------------------------------------- MENGADILI SENDIRI : -------------------------- DALAM PROVISI : ------------------------------------------------------------------------------- - MENOLAK TUNTUTAN PROVISI PENGGUGAT / TERBANDING SELURUHNYA ; ----------------- DALAM POKOK PERKARA : ----------------------------------------------------------------- - MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT/TERBANDING UNTUK SELURUHNYA ; --------------------- - MENGHUKUM PENGGUGAT/TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP. 150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ; -------------------------------------- |
Catatan Amar |
--------------------------------- M E N G A D I L I : ------------------------------------- -- Menerima permohonan banding dari Tergugat I, II, III dan Turut Tergugat / Pembanding tersebut ; ---------------------------------------------------------------------- -- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 2 Juni 2010 Nomor : 508/Pdt.G/2009/PN.Dps. (kecuali mengenai tuntutan Provisi) yang dimohonkan banding tersebut ; ----------------------------------------------------------- ------------------------------------- MENGADILI SENDIRI : -------------------------- DALAM PROVISI : ------------------------------------------------------------------------------- - Menolak tuntutan Provisi Penggugat / Terbanding seluruhnya ; ----------------- DALAM POKOK PERKARA : ----------------------------------------------------------------- - Menolak gugatan Penggugat/Terbanding untuk seluruhnya ; --------------------- - Menghukum Penggugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; -------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 10 Nopember 2010 |
Tanggal Dibacakan | 10 Nopember 2010 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 97/PDT/2010/PT_DPS.zip
- Download PDF
- 97/PDT/2010/PT_DPS.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 97/PDT/2010/PT DPS
Statistik9432