Putusan PN CIBINONG Nomor 58/Pdt.G/2020/PN Cbi |
|
Nomor | 58/Pdt.G/2020/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Indra Meinantha Vidi |
Hakim Anggota | Hakim Anggotaputu Mahendrabr Hakim Anggotaliena |
Panitera | Panitera Pengganti: Suprapti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2.Menyatakan Tergugat mempunyai hutang kepada Penggugat sebagai pengganti hak Turut Tergugat (PT. Bank CIMB Niaga Tbk.) sebesar Rp.132.000.000,- (seratus tiga puluh dua juta rupiah); 3.Menyatakan Tergugat telah lalai/wanprestasi kepada Penggugat; 4.Menghukum Tergugat membayar hutang pokok dan denda akibat dari wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut: -Hutang pokok Rp. 132.000.000,- -Denda keterlambatan per 19 Feb 2020 Rp. 62.832.000,- -PBB s/d 2019 Rp. 294.942,- -Pembuatan Akta Subrogasi Rp. 825.000,- Total kewajiban Rp. 195.951.942,- Terbilang : seratus sembilan puluh lima juta sembilan ratus lima puluh satu ribu sembilan ratus empat puluh dua rupiah. Jumlah hutang tersebut akan tetap bertambah sesuai Perjanjian Kredit antara Tergugat dengan Turut Tergugat berupa denda keterlambatan 6,0% per-tahun hingga Tergugat menjalankan kewajiban untuk membayar hutangnya terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap. Dengan ketentuan bilamana Tergugat lalai melaksanakan putusan ini, maka jaminan terhadap 1 (satu) unit Ruko di Bale Tirtawana-Rumpin yang berlokasi di Niaga Argawana, type : 54/100, Blok RC02, nomor unit: 18, Rumpin, luas tanah : 54.0 m2, luas bangunan : 100.0 m2, dilelang di muka umum, yang hasilnya digunakan untuk membayar hutang dan denda keterlambatan memenuhi kewajiban kepada Penggugat dan sisanya (jika ada) dikembalikan kepada Tergugat; 5.Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini; 6.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 4.971.000,- (empat juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah); 7.Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 2 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 58/Pdt.G/2020/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 58/Pdt.G/2020/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 58/Pdt.G/2020/PN Cbi
Statistik149122