Putusan PN CIBINONG Nomor 57/Pdt.G/2020/PN Cbi |
|
Nomor | 57/Pdt.G/2020/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Indra Meinantha Vidi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Liena, Hakim Anggota Putu Mahendra |
Panitera | Panitera Pengganti: Haris Kaimudin, Am.d |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan Tergugat mempunyai hutang kepada Penggugat sebagai pengganti hak Turut Tergugat/PT Bank Permata Tbk. sebesar Rp.464.926.000,- (empat ratus enam puluh empat juta sembilan ratus dua puluh enam ribu rupiah); 3. Menyatakan Tergugat telah lalai/wanprestasi kepada Penggugat; 4. Menghukum Tergugat membayar hutang pokok dan denda akibat dari wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut: - Hutang pokok Rp. 464.926.000,- - Pembuatan Akta Subrogasi Rp. 750.000,- - PBB thn s/d 2019 Rp. 1.331.499,- - Denda keterlambatan per 19 Feb 2020 Rp. 65.802.951,- Total kewajiban Rp. 532.810.450,- Terbilang : lima ratus tiga puluh dua juta delapan ratus sepuluh ribu empat ratus lima puluh rupiah. Jumlah hutang tersebut akan tetap bertambah sesuai Perjanjian Kredit antara Tergugat dengan Turut Tergugat berupa denda keterlambatan 6,0% per-tahun hingga Tergugat menjalankan kewajiban untuk membayar hutangnya terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap. Dengan ketentuan bilamana Tergugat lalai melaksanakan putusan ini, maka jaminan terhadap 1 (satu) unit tanah dan bangunan di Bale Tirtawana-Rumpin yang berlokasi di Argawana, Type: 63/128, Blok G 2, Nomor Unit 7, Luas Tanah 128 m2, Luas Bangunan 63 m2, Rumpin, dilelang di muka umum, yang hasilnya digunakan untuk membayar hutang, dan denda keterlambatan kewajiban kepada Penggugat dan sisanya (jika ada) dikembalikan kepada Tergugat; 5. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.4.187.000,- (empat juta seratus delapan puluh tujuh ribu rupiah); 7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 2 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 57/Pdt.G/2020/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 57/Pdt.G/2020/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 57/Pdt.G/2020/PN Cbi
Statistik158115