Putusan PN CIBINONG Nomor 717/Pid.B/2020/PN Cbi |
|
Nomor | 717/Pid.B/2020/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lucy Ermawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Zulkarnaen, Br Hakim Anggota Ika Dhianawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Aris Kustiawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa HAMDAN RUSENY MITRA KUSUMAH Bin LUCKY RUSENY tersebut daiatas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Pencurian yang dilakukan secara berlanjut" sebagaimana dalam dakwaan Tunggal 2. Menjatuhkan pidana kepada Tedakwa HAMDAN RUSENY MITRA KUSUMAH Bin LUCKY RUDSENY oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 9 (sembilan) Bulan. 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit kendaraan mobil Suzuki APV Picup No.Registrasi B-9528-KAF. Tahun 2018 berikut 1(satu) Lembar STNK dan Kunci Kontaknya. - 4 (empat) Lembar Delevery Order (DO) berbagai macam material kuningan dari PT. KARILLA BERKAT ABADI Ke PT. SENTRALINDO KARYA PRIMA LOGAM dengan masing-masing Nomor: 1. Delevery Order No.SJ/KBA/III/2020/001, tanggal 3 Maret 2020 2.Delevery Order No.SJ/KBA/III/2020/004, tanggal 5 Maret 2020 3.Delevery Order No.SJ/KBA/III/2020/006, tanggal 7 Maret 2020 4. Delevery Order No.SJ/KBA/III/2020/008, tanggal 10 Maret 2020 Dikembalikan kepada PT. SENTRALINDO KARYA PRIMA LOGAM melalui Saksi REZA ZAKARIA - 1 (satu) Unit kendaraan mobil Daihatsu Xenia No.Registrasi B-1606-KOF, Tahun 2012 berikut 1 (satu) Lembar STNK dan kunci kontaknya. Dikembalikan kepada saksi FEBI ALI SALAHUDIN 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 19 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 717/Pid.B/2020/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 717/Pid.B/2020/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 717/Pid.B/2020/PN Cbi
Statistik2112