- Menyatakan Terdakwa Agoes Wijiyanto Bin Maryoto tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair dan subsidair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair dan subsidair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Agoes Wijiyanto Bin Maryoto tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menyalahgunakan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri? sebagaimana dalam dakwaan lebih subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun;
- Memerintahkan Terdakwa menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi medis dan sosial di IPWL PRS NAPZA AL Ma?laa Grobogan Jalan Purwodadi Blora KM I No. 50 RT 02/ 02 Getasrejo Kab. Grobogan selama 3 (tiga) Bulan yang diperhitungkan dengan masa pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 ( satu ) paket shabu dalam bungkus plastic klip kecil dalam sedotan bening lis hijau seberat + 0,43280 gram;
- 1 ( satu ) potong celana pendek warna cream;
- 1 ( satu ) unit handphone merk Nokia type 105 warna hitam berikut simcardnya No. 08139857412;
- 1 ( satu ) buah pipet kaca;
- 1 ( satu ) buah sedotan lancip warna putih;
- 1 ( satu ) buah tutup botol plastic warna biru yang ada sedotan warna putih dua buah ;
- 1 ( satu ) buah korek api gas warna hijau;
- Urine dalam tube plastic;
Putusan PN PURWODADI Nomor 153/Pid.Sus/2020/PN Pwd |
|
Nomor | 153/Pid.Sus/2020/PN Pwd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 23 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PURWODADI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Darmanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Murthada Moh. Mberu, Br Hakim Anggota Marolop Winner Pasrolan Bakara |
Panitera | Panitera Pengganti: Budi Novarini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Kukuh Wicaksono Alias Gapuk Bin Sugiyono; 9.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 9 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 153/Pid.Sus/2020/PN Pwd
Statistik617