- MenyatakanTerdakwa IBasaruddin Alias Ratnodan Terdakwa IIYudista Purwaningtiastelahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?Pembunuhan Berencana?;
- Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwa IBasaruddin Alias Ratno oleh karena itu dengan pidana penjaraselama18 (delapan belas) tahun dan terhadap Terdakwa II Yudista Purwaningtias dengan pidana penjaraselama16 (enam belas) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniParaTerdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- MenetapkanParaTerdakwatetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah bantal guling warna kuning dengan ukuran panjang kurang lebih 1 meter;
- 1 (satu) buah tilam warna merah;
- 1 (satu) buah tas warna biru;
- 1 (satu) buah jilbab/hijab warna biru yang terbuat dari kain;
- Pakaian yang dikenakan korban Kurnia Maya Sari yaitu:
- 1 (satu) helai celana panjang warna hijau yang bergambar bangau dan ikan;
- 1 (satu) helai baju tidur lengan pendek warna hijau yang bergambar bangau;
- 1 (satu) helai baju lengan panjang bertopi yang berwarna putih dan hitam;
- 1 (satu) helai celana dalam berwarna krim;
- 1 (satu) helai bra warna ping;
- 1(satu) pasang sepatu cewek warna kuning yang bertuliskan BALANCE;
- Lakban hitam yang terdapat kapas dengan ukuran panjang kurang lebih 18 cm;
- 1(satu) helai seprai warna kuning biru;
- 1(satu) buah baju lengan panjang warna hitam;
- 1(satu) buah celana panjang warna hijau;
- 1 (satu) buah gunting yang gagangnya warna hitam dengan ukuran panjang kurang lebih 20 cm;
- Sebilah parang yang gagangnya terbuat dari kayu warna coklat dengan ukuran panjang 55 cm dan sarung warna coklat yang terbuat dari kayu;
- Sepeda Motor Jet WIN 100;
Putusan PN TARUTUNG Nomor 222/Pid.B/2020/PN Trt |
|
Nomor | 222/Pid.B/2020/PN Trt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Nyawa |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TARUTUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendra Hutabarat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nugroho Joko Prakoso Situmorang, Shbr Hakim Anggota Yosephine Artha In Avrielly |
Panitera | Panitera Pengganti Ronald Julius Tampubolon |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; Dikembalikan kepada SaksiBernard Maori Simamora; 6. Membebankankepada Para Terdakwamembayar biaya perkaramasing-masing sebesar Rp3.000,00(tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 222/Pid.B/2020/PN Trt
Statistik388