- Menyatakan Terdakwa Fahmi Reza Als Reza Bin Muhammad Basri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja memproduksi sediaan farmasi tanpa ijin edar?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Fahmi Reza Als Reza Bin Muhammad Basri oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan pidana denda sebesar Rp.10.000.000.- ( sepuluh juta rupiah ) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 ( satu bulan ) ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah drum plastik biru ukuran 160 L (seratus enam puluh liter) yang berisikan bahan baku emal;
- 10 (sepuluh) buah drum plastik biru ukuran 160 L (seratus enam puluh liter) yang berisikan limbah/produksi gagal produksi;
- 8 (delapan) buah drum plastik biru ukuran 200 L (dua ratus liter) yang berisikan bahan baku;
- 3 (tiga) buah drum kaleng ukuran 200 L (dua ratus liter) yang berisikan limbah/produksi gagal produksi;
- 2 (dua) buah jerigen plastik warna biru ukuran 30 L (tiga puluh liter) yang berisikan bahan baku sabun;
- 54 (lima puluh empat) buah jerigen berbagai ukuran dan warna berisikan sisa bahan baku atau sisa hasil produksi;
- 18 (delapan belas) botol berbagai jenis dan ukuran yang berisikan sampel bahan baku;
- 3 (tiga) unit mesin sealer plastik;
- 1 (satu) unit mesin pengisian cairan;
- 80 (delapan puluh) buah kardus untuk mengemas sabun kemasan plastik merk Aura Clean;
- 2 (dua) dus berisikan kemasan plastik dan label merk Aura Clean;
- 15 (lima belas) dus/box berisikan hasil produksi berupa sabun cuci tangan merk Aura Clean;
- 22 (dua puluh dua) pcs kemasan kantong plastik ukuran 500 ml (lima ratus milliliter) sabun pembersih mobil merk Aura Clean;
- 20 (dua puluh) pcs kemasan kantong plastik ukuran 500 ml (lima ratus milliliter) sabun cuci piring merk Aura Clean;
- 20 (dua puluh) pcs kemasan kantong plastik ukuran 500 ml (lima ratus milliliter) pelicin dan pewangi pakaian merk Aura Clean;
- 20 (dua puluh) pcs kemasan kantong plastik ukuran 500 ml (lima ratus milliliter) sabun pembersih lantai merk Aura Clean;
- 20 (dua puluh) pcs kemasan kantong plastik ukuran 500 ml (lima ratus milliliter) detergent liquid merk Aura Clean;
- 200 (dua ratus) buah jerigen plastik warna putih ukuran 1 L (satu liter);
- 150 (seratus lima puluh) buah jerigen plastik warna putih ukuran 5 L (lima liter).
- 4 (empat) bungkus plastik bubuk pewarna makan;
- 1 (satu) kaleng pewarna bubuk makanan merk Indocol;
- 3 (tiga) botol pewarna cair makanan merk Koepoe Koepoe;
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN CIBINONG Nomor 725/Pid.Sus/2020/PN Cbi |
|
Nomor | 725/Pid.Sus/2020/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Darius Naftali |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wahyu Widuri, Br Hakim Anggota Amran S. Herman |
Panitera | Panitera Pengganti Nizar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 19 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 725/Pid.Sus/2020/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 725/Pid.Sus/2020/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 725/Pid.Sus/2020/PN Cbi
Statistik5220