- Menyatakan Terdakwa I. Iwan Alias Doni Bin Sarnata dan Terdakwa II. Ryan Anditia Saputra Alias Ryan Bin Sobirin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. Iwan Alias Doni Bin Sarnata dan Terdakwa II. Ryan Anditia Saputra Alias Ryan Bin Sobirin masing-masing dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan terhadap diri Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 5 (lima) buah kaset penyimpanan uang ATM Bank BCA;
- 1 (satu) buah handuk warna biru muda;
- 1 (satu) buah handuk warna biru;
- 1 (satu) buah handuk warna merah muda;
- 1 (satu) buah gergaji;
- 1 (satu) buah martil gagang kayu;
- 1 (satu) buah potongan besi rak penjualan;
- 2 (dua) buah air ACCU TIGER 2000;
- 1 (satu) buah botol plastic air mineral merk Le Minerale sisa pakai;
- 2 (Dua) buah tabung Oksigen;
- 2 (Dua) buah slang gas;
- 2 (Dua) buah regulator tabung gas;
- 1 (Satu) buah alat las;
- 6 (Enam) buah linggis;
- 3 (Tiga) buah obeng ukuran besar;
- 2 (Dua) buah besi Shockbreker yang dililit karet ban;
- 1 (Satu) buah tas warna hitam, yang berisi:
- 2 (Dua) buah bor manual;
- 2 (Dua) buah tatakan bor;
- 1 (Satu) buah dompet kecil yang berisikan 11 (Sebelas) mata bor dan 2 (Dua) buah kunci bor;
- 1 (Satu) buah kotak yang berisi 3 (tiga) buah mata bor;
- 1 (Satu) buah mata botor dalam kemasan plastic;
- 1 (Satu) buah lampu senter;
- 2 (Dua) buah cebo warna hitam dan 1 (satu) pasang sarung tangan;
- 1 (satu) stel seragam TNI;
- 1 (satu) buah jaket merk AVTECH;
- 1 (satu) buah kaos seragam TNI;
- Membebani kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN CIBINONG Nomor 638/Pid.B/2020/PN Cbi |
|
Nomor | 638/Pid.B/2020/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Indra Meinantha Vidi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Liena, Hakim Anggota Putu Mahendra |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra. Rr. Wahyuningtyas |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dikembalikan kepadaPT. Abacus Dana Pensiuntama melalui saksi Abdul Latif; Dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 7 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 638/Pid.B/2020/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 638/Pid.B/2020/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 638/Pid.B/2020/PN Cbi
Statistik2711