- 2 (dua) bungkus rokok union filter;
- 2 (dua) bungkus kertas tiktak/paper;
- 1 (satu) buah plastik warna hitam berisi andaliman;
- 1 (satu) buah plastik warna biru berisi daun ganja dengan berat Brutto 725,4 (tujuh ratus dua puluh lima koma empat) Gram berdasarkan BERITA ACARA PENIMBANGAN Nomor : 171/IL.10068/2020 tanggal 28 September 2020, yang telah disisihkan seberat 26,93 (dua puluh enam koma sembilan puluh tiga) Gram untuk dijadikan Sampel Pengujian Laboratoris Kriminalis. Dan sisanya seberat 698,47 (enam ratus sembilan puluh delapan koma empat puluh tujuh) Gram digunakan untuk pembuktian Peradilan berdasarkan BERITA ACARA PENYISIHAN BARANG BUKTI tanggal 28 September 2020, serta dikembalikan sisanya seberat 24 (dua puluh empat) Gram berdasarkan BERITA ACARA ANALISIS LABORATORIUM BARANG BUKTI NARKOTIKA Nomor Laboratorium : 10289/NNF/2020 tanggal 06 Oktober 2020;
- 1 (satu) buah kotak kardus tepung bumbu sajiku;
- 1 (satu) Unit HP android merk OPPO warna merah.
Putusan PN TARUTUNG Nomor 2/Pid.Sus/2021/PN Trt |
|
Nomor | 2/Pid.Sus/2021/PN Trt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TARUTUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendra Hutabarat |
Hakim Anggota | Shbr Hakim Anggota Glory Audina Renta Caroline Silaban, Hakim Anggota Natanael |
Panitera | Panitera Pengganti Ronald Julius Tampubolon |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Rodrick Sastria Harefa alias Poceng telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum Mengirim Narkotika Golongan I?; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda kepada Terdakwa sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menyatakan barang bukti berupa: Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 2/Pid.Sus/2021/PN Trt
Statistik345