Putusan PN TARUTUNG Nomor 4/Pdt.G.S/2021/PN Trt |
|
Nomor | 4/Pdt.G.S/2021/PN Trt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TARUTUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Natanael |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Natanael |
Panitera | Panitera Pengganti: Dorman Sormin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DISMISSAL |
Catatan Amar |
Menimbang,bahwa dalam pengajuan gugatan sederhana perlu diperhatikan syarat-syarat yang termuat dalam Pasal 3dan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Jo. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana; Menimbang, bahwaberdasarkan Pasal 4ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhanadisebutkan bahwa Para Pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari penggugat dan tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama; Menimbang, bahwadalam gugatan yang diajukan Para Penggugat (posita poin 8-19) diketahui Para Penggugat mempunyai perikatan yangberbeda-beda dengan Tergugat, karena didalilkan masing-masing Penggugat mempunyai perikatandengan nilai yang berbeda-beda dengan Tergugat, sehingga Hakim berpendapat masing-masing Para Penggugat tidak memiliki kepentingan hukum yang sama untuk melakukan gugatan terhadap Tergugat; Menimbang bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatana quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana. Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan. Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana. MENETAPKAN: 1. Menyatakan gugatan Para Penggugat bukan gugatan sederhana; 2. Memerintahkan panitera untuk mencoret perkara Nomor4/Pdt.G.S/2021/PN Trt dalam register perkara; 3.Menghukum Para Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp130.000,00 (Seratus tiga puluh ribu rupiah); 4. Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Para Penggugat. |
Tanggal Musyawarah | 3 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 4/Pdt.G.S/2021/PN Trt
Statistik349