Putusan PN CIBINONG Nomor 684/Pid.B/2020/PN Cbi |
|
Nomor | 684/Pid.B/2020/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eduward |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Firman Khadafi Tjindarbumi, Hakim Anggota Putu Mahendra |
Panitera | Panitera Pengganti: Yunita Ellyana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Mengadili 1.Menyatakan Terdakwa Koh Wandy Mustika telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Koh Wandy Mustika dengan pidana penjara selama 3 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan lamanya masa penagkapan dan penahanan ynagbtelah dijalani oleh terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut; 4. Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan; 5. Memerintahkan barang bukti berupa: - 2 (dua) lembar Rekening koran yang dikeluarkan oleh bank BNI Cabang Cibinong Periode 01-2-2020 s/d 22-6-2020 atas nama Pemohon PANGERAN NAPITUPULU; - 1 (satu) lembar Rekening koran yang dikeluarkan oleh bank bank BRITAMA; - 1 (satu) lembar kwitansi tanda terima uang tanggal 30 April 2020; - 4 (empat) lembar cek bank Bukopin; - 1 (satu) lembar Cek Tunai Bank Bukopin No.1115047127 tercatat sebesaar Rp.55.000.000 (lima puluh lima juta rupiah); -1 (satu)lembar Cek tunai bank BUKOPIN No1115047125, tercatat sebesar Rp. 165.000.000 (seratus enam puluh lima juta rupiah); - 1 (satu) lembar cek Tunai bank BUKOPIN No.1115047126 Tercatat sebesar Rp.22.000.000 (dua puluh dua juta rupiah); -1 (satu) lembar Cek Tunai bank BUKOPIN No.1115047129 tercatat sebesar Rp. 42.000.000 (empat [uluh dua juta rupiah); -4 (emapt) lembar surat Keterangan Penolokan (SKP) dari bank Bukopin Bogor tanggal 20 Juli 2020; TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA -4 (empat) buah batu cincin masing masing , Batu Cincin Blue safir, batu Cincin bacan, Batu Cincin Bacan DOKO dan Batu Cincin Garnet; DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI PANGERAN NAPITUPULU; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 25 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 684/Pid.B/2020/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 684/Pid.B/2020/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 684/Pid.B/2020/PN Cbi
Statistik3419