- Menyatakan Terdakwa ARIF ROHMAN HIDAYAT BIN SAHRONI HIDAYAT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ARIF ROHMAN HIDAYAT BIN SAHRONI HIDAYAT dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Bulan;
- Menetapkan masa penahanan terhadap diri Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 10 (sepuluh) bungkus rokok sampoerna A splesh posisi dibawah rak kasir;
- 10 (sepuluh) bungkus rokok sampoerna A mild posisi dibawah rak kasir;
- 20 (dua puluh) bungkus rokok sampoerna A mild kecil posisi dibawah rak kasir;
- 10 (sepuluh) bungkus rokok dunhill international posisi dibawah rak kasir;
- 10 (sepuluh) bungkus rokok Marlboro filter black posisi dibawah rak kasir;
- 10 (sepuluh) bungkus rokok surya gudang garam posisi dibawah rak kasir;
- 10 (sepuluh) bungkus rokok dji sam soe 234 fatsal-5 posisi dibawah rak kasir;
- 6 (enam) bungkus rokok sampoerna mild posisi di rak kasir bagian atas;
- 14 (empat belas) bungkus rokok gudang garam international filter kretek cigarettes posisi di rak kasir bagian atas;
- 11 (sebelas) bungkus sampoerna A avolution posisi di rak atas bagian kasir;
- 5 (lima) bungkus rokok magnum mild posisi di rak atas bagian kasir;
- 11 (sebelas) bungkus rokok djarum super posisi di rak atas bagian kasir;
- 12 (dua belas) bungkus rokok clas mild;
- 2 (dua ) buah tas kantong belanja warna hijau;
- 1 (satu) buah keranjang warna kuning;
- 1 (satu) pcs pakaian kaos warna merah yang terdapat tulisan COUCH;
- 1 (satu) buah flasdisk yang berisikan rekaman video CCTV pada saat tersangka ARIF ROHMAN HIDAYAT melakukan tindak pidana pencurian didalam Alfamart;
Putusan PN CIBINONG Nomor 691/Pid.B/2020/PN Cbi |
|
Nomor | 691/Pid.B/2020/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Indra Meinantha Vidi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Liena, Hakim Anggota Putu Mahendra |
Panitera | Panitera Pengganti Ida Lestari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi Yusnita Setia Rohani; Dimusnahkan; 6. Membebani kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,- (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 691/Pid.B/2020/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 691/Pid.B/2020/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 691/Pid.B/2020/PN Cbi
Statistik248