- Menyatakan Terdakwa Gustiawan Bin Boharia telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta membuat surat palsu?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Gustiawan Bin Boharia oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Surat Perjanjian Pemanfaatan Tanah PT. Perkebunan XI Gunung Sindur Serpong Tangerang Nomor : 178/Sp/Kop.XI/VII/94 tanggal 18 Juli 1994 dari Syamsudin, BSc selaku Ketua Koperasi Karyawan PT. Perkebunan XI kepada Ir. Burhanudin selaku Direktur Utama PT. Swakarsa Wira Mandiri seluas 93,5 Ha yang terletak di Rawakaong Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor;
- Foto copy Akta No. 62 tanggal 13 September 1994 berita acara rapat PT. Swakarsa Wira Mandiri dibuat oleh Notaris Sulaimansjah, SH, yang memutuskan memberhentikan Tuan Burhanudin selaku Direktur Utama dan mengangkat Tuan Nadjib Baharmus selaku Direktur Utama;
- Foto copy Akta No. 41 tanggal 19 November 2002, Berita acara Rapat PT. Swakarsa Wira Mandiri dibuat oleh Notaris Saal Bumela, SH, yang memutuskan memberhentikan Tuan Nadjib Baharmus selaku Direktur utama dan mengangkat Tuan Hermanto Susanto selaku Direktur Mama;
- Foto copy Akta No. 80 tanggal 30 Oktober 2012, Pernyataan keputusan Rapat, PT. Swakarsa Wira Mandiri dibuat oleh Notaris, Ny. Rose Takarina, SH, yang memutuskan memberhentikan Nyonya Diva M Kusuma selaku komisaris dan mengangkat Nyonya Sri Mumiati selaku Komisaris, Tuan Redjianto setiadi selaku Direktur;
- Foto copy Akta No. 14 tanggal 5 April 2016, pernyataan keputusan rapat PT. Swakarsa Wira Mandiri dibuat oleh Notaris Ny.Elizabeth Karina Leonita, SH., M.Kn, yang memutuskan memberhentikan Direksi dan Dewan Komisaris dan mengangkat Tuan Richard selaku Direktur;
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN CIBINONG Nomor 593/Pid.B/2020/PN Cbi |
|
Nomor | 593/Pid.B/2020/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 2 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irfanudin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wahyu Widuri, Br Hakim Anggota Amran S. Herman |
Panitera | Panitera Pengganti Dwi Djauhartono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 593/Pid.B/2020/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 593/Pid.B/2020/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 593/Pid.B/2020/PN Cbi
Statistik12558