- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN CIBINONG Nomor 591/Pid.Sus/2020/PN Cbi |
|
Nomor | 591/Pid.Sus/2020/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Budi Rahayu Purnomo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Erlinawati, Hakim Anggota Christina Simanullang |
Panitera | Panitera Pengganti: Haris Kaimudin, Am.d |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa Kamaludin Alias Kamal Bin Sidik telah terbukti secara dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemufakatan jakat untuk melakukan tindak pidana narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum membeli narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dan menerima narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4.Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : 5 (lima) bungkus plastik klip berisi kristal warna putih Narkotika Golongan I jenis Methamfetamina (sabu) dengan berat brutto 4,34 (empat koma tiga puluh empat) gram; - 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi Narkotika Golongan I berupa bahan atau daun ganja kering dengan berat brutto 0,98 (nol koma sembilan puluh delapan) gram; - 1 (satu) bungkus plastik berisi Narkotika Golongan I berupa batang ganja kering dengan berat brutto 9,69 (sembilan koma enam puluh sembilan) gram; - 1 (satu) buah alat untuk menghisap sabu (bong); - 1 (satu) bungkus plastik klip kecil; - 1 (satu) buah timbangan digital kecil; - 2 (dua) buah korek api gas; Dipergunakan dalam berkas perkara FIRMANSYAH Als ATEP Bin MULYADI; - 1 (satu) buah alat Rapid Test Narkotika; Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 5 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 591/Pid.Sus/2020/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 591/Pid.Sus/2020/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 591/Pid.Sus/2020/PN Cbi
Statistik2313