Putusan PN TARUTUNG Nomor 201/Pid.Sus/2020/PN Trt |
|
Nomor | 201/Pid.Sus/2020/PN Trt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TARUTUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Natanael |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rika Anggita Julyanti, Shbr Hakim Anggota Glory Audina Renta Caroline Silaban |
Panitera | Panitera Pengganti Addhie Yus Pramana Putra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Damto Sihite Alias Gondrong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I dan dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda kepada Terdakwa sebesar Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) subsidair 6 (enam) bulan penjara; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menyatakan barang bukti berupa: 8 (delapan) bungkus berisi kristal Metamfetamina dengan berat netto 8,77(delapan koma tujuh tujuh gram). 3 (tiga) bungkus plastik berisi ganja dengan berat netto 7,54 (tujuh koma lima empat) gram. 13 (tiga belas) buah pipet plastik. 1 (satu) buah pipa kaca 2 (buah) catton bud 12 (dua belas) lembar kertas tiktak 2 (dua) lembar aluminium foil 1 (satu) bungkus plastik klip bening 1 (satu) buah dompet bertuliskan toko emas London warna coklat 1 (satu) unit HP Samsung warna hitam 1 (satu) unit infinix warna hitam 1 (satu) buah jaket warna biru Dimusnahkan; Uang tunai sebesar Rp.915.000,-(Sembilan Ratus lima belas ribu rupiah) Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 201/Pid.Sus/2020/PN Trt
Statistik568