- Menyatakan Terdakwa Nurdolih Bin Misnan tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Perjudian, sebagaimana dalam dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (Delapan ) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap di tahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Uang Rp28.000,00 (dua puluh delapan ribu rupiah) dengan pecahan Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, pecahan Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) sebanyak 8 (delapan lembar) dan pecahan Rp1.000,00 (seribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar.
- 1 (satu) lembar kertas kecil warna putih dan kuning yang isinya tulisan angka pasangan togel dari pemasang sebagai berikut :
- 1 (satu) lembar kertas isinya tulisan angka untuk pasang togel :
- Uang pasangan togel Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah), dengan pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar dan pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar.
Putusan PN CIBINONG Nomor 688/Pid.B/2020/PN Cbi |
|
Nomor | 688/Pid.B/2020/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Budi Rahayu Purnomo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Erlinawati, Hakim Anggota Christina Simanullang |
Panitera | Panitera Pengganti Elaeli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : 193 193 130 130 615 X 2 615 X 2 165 165
93 93 30 X 5 30 X 5 15 15 65 65 80X5 31 08 70X5 81 78 01X10 77 88 02X5 73 05 32X10 04 35 09X15 34 85 79X5 74 36 84 86 89 07 37 X5 Dirampas untuk dimusnahkan Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 5 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 688/Pid.B/2020/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 688/Pid.B/2020/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 688/Pid.B/2020/PN Cbi
Statistik7422