- Menyatakan Terdakwa MOHAMAD EGI FAUZY ALS EGI BIN SAEFUL HOER ALS AENG tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Dengan pemufakatan jahat secara melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I, sebagaimana dalam dakwaaan primair;
- Menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap di tahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 5 (lima) bungkus plastic klip berisi kristal warna putih Narkotika Golongan I jenis (Methamfetamina) dengan berat brutto + 4,34 (empat koma tiga puluh empat) gram;
- 1 (satu) bungkus Plastik berisi Narkotika Golongan I berupa batang ganja kering dengan berat brutto + 9,69 (Sembilan koma enampuluh Sembilan) gram.
- 1 (satu) bungkus Plastik klip kecil berisi Narkotika Golongan I berupa bahan atau daun ganja kering dengan berat brutto + 0,98 (nol koma Sembilan puluh delapan) gram
- 1 (satu) buah timbangan digital kecil
- 1 (satu) bungkus plastic klip kecil
- 1 (satu) buah alat untuk menghisap sabu (bong)
- 2 (dua) buah korek api gas
- 1 (satu) buah Hanphone Samsung Galaxy J 7 Pro warna hitam.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah );
Putusan PN CIBINONG Nomor 589/Pid.Sus/2020/PN Cbi |
|
Nomor | 589/Pid.Sus/2020/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Budi Rahayu Purnomo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Erlinawati, Hakim Anggota Christina Simanullang |
Panitera | Panitera Penggantiirshanty Meisita Ilma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 5 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 589/Pid.Sus/2020/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 589/Pid.Sus/2020/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 589/Pid.Sus/2020/PN Cbi
Statistik3320