- Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
- Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara Nomor 7/Pdt.G.S/2020/PN Trt dalam register perkara;
- Menghukum Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp126.000,00 (Seratus dua puluh enam ribu rupiah);
- Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat.
Putusan PN TARUTUNG Nomor 7/Pdt.G.S/2020/PN Trt |
|
Nomor | 7/Pdt.G.S/2020/PN Trt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 28 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TARUTUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Rika Anggita Julyanti |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Rika Anggita Julyanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Marulam Panggabean |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DISMISSAL |
Catatan Amar |
Menimbang bahwa dalam pengajuan gugatan sederhana perlu diperhatikan syarat-syarat yang termuat dalam Pasal 3dan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Jo. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana; Menimbang bahwaberdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhanadisebutkan bahwa para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari penggugat dan tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama; Menimbang bahwa kepentingan hukum yang sama adalah kepentingan yang saling terkait antara sesama penggugat atau tergugat. Sebagai contoh, dalam perjanjian kredit, suami yang menandatangani perjanjian kredit yang dilakukan oleh istri merupakan pihak yang termasuk dalam kategori kepentingan hukum yang sama dalam sengketa perdata tersebut; Menimbang, bahwadalam gugatan yang diajukan Penggugat diketahui Penggugat telah mengajukan gugatan sederhana kepada Tiara Betany Glori Panggabean selaku Tergugat I, Dewi Simatupang selaku Tergugat II dan Imelda J Sartika Matondang selaku Turut Tergugat karena adanya perbuatan wanprestasi; Menimbang, bahwaPara Tergugat dalam posita gugatan yang diajukan oleh Penggugat ternyata tidak memiliki kepentingan hukum yang sama, hal ini diketahui dari tidak adanya hubungan hukum antara perbuatan Para Tergugat yang bersamaan mengakibatkan kerugian kepada Penggugat, dimana Tergugat I sebagai pemilik arisan online, Tergugat II sebagai admin yang melakukan publikasi tentang arisan online tersebut dan Turut Tergugat yang menerima transfer dari Penggugat tanpa adanya komunikasi dengan Penggugat terlebih dahulu; Menimbang, bahwa dalam hal ini, Hakim menilai perbuatan antara Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat adalah perbuatan yang berdiri sendiri dan bukanlah suatu perbuatan yang memiliki kausalitas dalam melakukan suatu perbuatan wanprestasi; Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan; Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor2 Tahun 2015 tentang Tata CaraPenyelesaian Gugatan Sederhana; MENETAPKAN |
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 7/Pdt.G.S/2020/PN Trt
Statistik4116