- Menyatakan Terdakwa IYAN BIN ANDA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa
- Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara ;
- Menetapkan Barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar STNK Sepeda motor merk Honda/E1F02N11M2 A/T, No.Pol : F ? 4477 ? FAF, warna hitam, tahun 2016, No. Rangka : MH1JFU119GK504668, No. Mesin : JFU1E1511798, No. BPKB : M-06618366 an. NENG TIA HARTATI alamat Kp. Lebak Pasar Rt. 008/003 Ds. Pasir Tanjung Kec. Tanjungsari Kab. Bogor.
- 1 (satu) buah BPKB Sepeda motor merk Honda/E1F02N11M2 A/T, No.Pol : F ? 4477 ? FAF, warna hitam, tahun 2016, No. Rangka : MH1JFU119GK504668, No. Mesin : JFU1E1511798, No. BPKB : M-06618366 an. NENG TIA HARTATI alamat Kp. Lebak Pasar Rt. 008/003 Ds. Pasir Tanjung Kec. Tanjungsari Kab. Bogor.
- 1 (satu) buah kunci kontak.
- 1(satu) unit Sepeda motor merk Honda /E1F02N11M2 A/T, Nopol F-4477-FAF, warna hitam tahun 2016 No rangka MH1JFU119GK504668, Nosin: JFU1E1511789,An. Neng Tia Hartati.
- 1(satu) unit Sepeda motor merk Honda Vario No Pol : B-3891-KUK, warna merah Noka:MH1JM511XKK389759, Nosin JM51E1389759.
- 1 (satu) buah kantong kain warna hitam yang berisikan 1 (satu) buah rumah kunci letter T terbuat dari besi yang dibalut lakban hitam, 6 (enam) buah mata kunci letter T warna silver terbuat dari besi, 1 (satu) buah magnet pembuka rumah kunci kontak sepeda motor warna silver terbuat dari logam serta 6 (enam) buah kunci sepeda motor berbagai merk.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5 000,00 (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN CIBINONG Nomor 612/Pid.B/2020/PN Cbi |
|
Nomor | 612/Pid.B/2020/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 8 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rina Zain |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Wungu Putro Bayu Kumoro, Hakim Anggota Andri Falahandika A. |
Panitera | Panitera Pengganti Satriani Yulianti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan pada saksi NENG TIA HARTATI. Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 612/Pid.B/2020/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 612/Pid.B/2020/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 612/Pid.B/2020/PN Cbi
Statistik167