Putusan PN CIBINONG Nomor 611/Pid.Sus/2020/PN Cbi |
|
Nomor | 611/Pid.Sus/2020/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 6 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nusi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Firman Khadafi Tjindarbumi, Hakim Anggota Eduward |
Panitera | Panitera Pengganti: Yunita Ellyana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Mengadili 1. Menyatakan Terdakwa Sandy alias Bacong bin Misbah telah terbukti seacara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "percobaan atau Pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidananarkotika yaitu tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I jenis ganja ,sebagaimana dakwaqan kesatu; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu degan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyard rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan' 3. Menapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijala ni oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: -1 (satu) bungkus bekas rokok Dharum super didalamnya terdapat 1 (astu) bungkus kertas warna coklat berisikan bahan /daun dengan berat netto 0,4747 gram. Barag bukti tersebut disita dari Terdakwa SANDY Alias BACONG Bin MISBAH .Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris sisimpulkan barang bukti bahan/daun diatas adalah Ganja /THC (tetrahyrocannabinol)dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 dan 9 lampiran Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika, sisa barang bukti setelah diperiksa sisanya 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisikan bahan/ daun dengan berat netto 0,2249 gram; - 1 (satu) buah ha dphone merk Xiomi warna Putih; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 611/Pid.Sus/2020/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 611/Pid.Sus/2020/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 611/Pid.Sus/2020/PN Cbi
Statistik2610