-
Dalam Eksepsi
- Mengenyampingkan Eksepsi Termohon;
-
Dalam Konvensi
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Memberi izin kepada Pemohon (ROBY HERMAWAN CITRA, S.H.,M.H. bin DR. H.M. JULIADI RAZALI, S.H, S.IP, M.H. untuk menjatuhkan TALAK SATU RAJ'I terhadap Termohon SYARIFAH NURHUDA S.I.K., M.H binti Drs. SYARIF MUSA AL KADRI alias Drs. SYARIF MUSA AL KADRIE,) di depan Sidang Pengadilan Agama Balikpapan;
Dalam Rekonvensi
- Menetapkan Pengguat rekonvensi sebagai pemegang hak hadhanah (pemeliharaan dan perawatan) anak yang bernama BINTANG KAYSHA AZIZAH tempat tanggal lahir Pontianak 24 April 2014, dan MUHAMMAD SHATO CAKRA RAKSAKA, lahir pada tanggal 24 Juni 2020;
- Menghukum Tergugat rekonvensi untuk menyerahkan pemeliharaan anak pertama mereka yang bernama BINTANG KAYSHA AZIZAH tempat tanggal lahir Pontianak 24 April 2014 kepada Penggugat rekonvensi;
- Menghukum Tergugat rekonvensi untuk memberikan nafkah kedua orang anak mereka yang bernama BINTANG KAYSHA AZIZAH tempat tanggal lahir Pontianak 24 April 2014, dan MUHAMMAD SHATO CAKRA RAKSAKA, lahir pada tanggal 24 Juni 2020, sejumlah Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah ) perbulan sampai kedua anak tersebut dewasa/mandiri (umur 21 tahun) disesuaikan dengan perkembangan zaman;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selebihnya yaitu:
Nafkah selama masa iddah dan Mut?ah;
Dalam Konvensi dan Rekonvensi
Membebankan biaya perkara kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp 264.000,00 (dua ratus enam puluh empat ribu rupiah)
Putusan PA BALIKPAPAN Nomor 406/Pdt.G/2021/PA.Bpp |
|
Nomor | 406/Pdt.G/2021/PA.Bpp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PA BALIKPAPAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Ziadi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Muh. Rifai, Hakim Anggota Mardison |
Panitera | Panitera Pengganti: Faridah Fitriyani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 10 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 406/Pdt.G/2021/PA.Bpp.zip
- Download PDF
- 406/Pdt.G/2021/PA.Bpp.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 406/Pdt.G/2021/PA.Bpp
Statistik3822