- Menyatakan TERDAKWA NIKO HARIANJA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair yaitu Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan TERDAKWA NIKO HARIANJA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi Diri Sendiri?;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada TERDAKWA NIKO HARIANJA dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh bulan);
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah botol plastik permen Happydent warna putih berisi 1 (satu) plastik transparan klip merah yang didalamnya terdapat 4 (empat) paket/bungkus plastik transparan yang berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan seberat 1,94 (satu koma Sembilan puluh empat Gram.
- Uang kertas dengan total keseluruhan sebesar Rp. 937.000, (Sembilan Ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah).
- 1 (satu) unit Handphone merek OPPO warna Abu-abu dengan nomor SIM 082164886871.
- 1 (satu) unit Handphone merek Nokia type 105 warna Hitam dengan nomor SIM 0813376559478
- 1 (satu) Helai Jaket warna Merah
- 1 (satu) buah Dompet warna Hitam.
- 1 (satu) unit mobil merk Suzuki Escudo warna Hijau dengan nomor Polisi BK1769 FO beserta Kunci Kontak.
- 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Verza warna Abu-abu dengan nomor plat Polri 2607-44 kunci Kontak.
- 1 (satu) unit Handphone merek Nokia Type RM-908 warna Hitam dengan nomor SIM 082370582104.
- 1 (satu) unit Handphone merek Samsung Docomo putih hitam dengan nomor SIM sudah rusak.
- 1(satu) unit Handphone merek Advan warna Hitam dengan nomor SIM 081218225918.
- 1 (satu) unit Handphone merek Asus warna Hitam dengan nomor SIM 085275523998.
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario warna biru dengan Nomor Polisi BB 3974 DD
Putusan PN TARUTUNG Nomor 137/Pid.Sus/2020/PN Trt |
|
Nomor | 137/Pid.Sus/2020/PN Trt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 5 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TARUTUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendra Hutabarat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nugroho Joko Prakoso Situmorang, Shbr Hakim Anggota Yosephine Artha In Avrielly |
Panitera | Panitera Pengganti Ronald Julius Tampubolon |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Mengadili: dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Daniel Saragih dan Josua Hutagalung; 8. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 24 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 137/Pid.Sus/2020/PN Trt
Statistik235