- Menyatakan Terdakwa HARSO Bin (Alm.) NASIPAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penipuan? sebagaimana dakwaan Kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HARSO Bin (Alm.) NASIPAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;.
- Menetapkan Terdakwa tersebut tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan agar Barang Bukti berupa:
- 1 (satu) buah buku tabungan rekening BCA KCP Tambun 8420581182, HARSO, 84205771 07 / 05 / 2015 BCA Tambun;
- 1 (satu) buah buku tabungan rekening BCA KCP Tambun 8420581182, HARSO, 88505781 27 / 12 / 2019 BCA Bekasi Town Square;
- 1 (satu) buah buku rekening tabungan BRI Britama cabang 4791 Unit Duren Jaya Bekasi, No. Rek : 4791-01-004712-50-3, Nama : ARI NURLINA QQ RADITYA SUHARSO PUTRA;
- 1 (satu) buah ATM Tabungan BRI JUNIO 6013 0108 4672 8179;
- 1 (satu) lembar slip penyetoran Bank BRI Nama : ARI NURLINA ke No. Rek: 6249-01-012080-53-5 an. T SUGIANTO sebesar Rp. 80.000.000,00 (Delapan Puluh Juta Rupiah) tanggal 19 November 2019;
- 1 (satu) lembar slip penyetoran Bank BRI Nama : ARI NURLINA ke No. Rek : 6183-01-002372-50-2 an. KUSNUL KIROM sebesar Rp. 40.000.000,00 (Empat Puluh Juta Rupiah) tanggal 19 November 2019;
- 1 (satu) lembar slip penyetoran Bank BRI Nama : ARI NURLINA ke No. Rek : 6241-01-003567-53-0 sebesar Rp. 50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) tanggal 19 November 2019;
- 1 (satu) buah kotak kayu dengan ukuran tinggi 120 Cm, panjang 80 Cm dan lebar 60 Cm;
- 1 (satu) buah lilin warna merah dengan panjang 23 Cm yang ujung nya telah terbakar;
- 1 (satu) lembar kain motif batik dengan panjang 158 Cm dan lebar 100 Cm;
- 1 (satu) buah dupa warna coklat dengan panjang 4 Cm yang ujung nya telah terbakar;
- 1 (satu) buah piring warna coklat;
- 1 (satu) buah korek api gas;
- 1 (satu) lembar slip transfer Bank BRI warna kuning yang bertuliskan IDR. 20.000.000,00 (Dua Puluh Juta Rupiah) ke No. Rek : 4791-01-004712-50-3, Nama : ARI NURLINA, Penyetor : DEDY SYAFRONI, tanggal 14/11/2019;
- 1 (satu) lembar slip transfer Bank BRI warna kuning yang bertuliskan IDR. 54.000.000,00 (Lima Puluh Empat Juta Rupiah) ke No. Rek : 4791-01-004712-50-3, Nama : ARI NURLINA, Penyetor : M DENI SEMAUN, tanggal 19/11/2019;
- 1 (satu) lembar slip transfer ATM Bank BRI Nama : ADITYA TORANG BOXER kepada Nama : ARI NURLINA No. Rek : 4791-01-004712-50-3, jumlah Rp. 25.000.000,00 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah), tanggal 19/11/2019;
- 1 (satu) lembar slip penarikan dari Bank BRI dengan No. Rek : 03801001536504 an. M DENI SEMAUN ke No. Rek : 4791-01-004712-50-3, Nama : ARI NURLINA, jumlah Rp. 90.000.000,00 (Sembilan Puluh Juta Rupiah), tanggal 19/11/2019;
- 1 (satu) lembar slip penarikan dari Bank BRI dengan No. Rek : 03801001536504 an. M DENI SEMAUN ke No. Rek : 4791-01-004712-50-3, Nama : ARI NURLINA, jumlah Rp. 60.000.000,00 (Enam Puluh Juta Rupiah), tanggal 19/11/2019;
- 1 (satu) lembar surat KESEPAKATAN, yang bertuliskan nomor 1. Ijab Qobul Rp. 250.000.000,00 (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah), tunai Rp. 21.100.000,00 (Dua Puluh Satu Juta Seratus Ribu Rupiah), Rp. 250.000.000,00 - Rp. 21.100.000,- = Rp.228.900.000,00, nomor 2. Yang dikeluarkan dari hasil 40% u/t yatim piatu dan tim kerja, tanggal 16/11/2019, disetujui pihak I (menyerahkan) an. DEDY SYAFRONI, pihak II (penerima) an. HARSO, saksi an. M. SITUMORANG yang ditanda tangani;
- 1 (satu) buah keset kaki lingkaran pinggir warna krem dan bagian tengah warna hitam dengan lebar 45 Cm dan panjang 29 Cm;
- 7 (tujuh) buah jarum pentul;
- 1 (satu) unit Handphone redmi Note 4 warna hitam dengan nomor Imei 1 : 866984037595061, Imei 2 : 866984037595079;
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung lipat GT E1172 warna hitam dengan Nomor Imei 1: 358305/06/603278/1, Imei 2: 358306/06/603278/9;
- Uang sebesar Rp. 8.000.000,00 (Delapan Juta Rupiah);
- Uang sebesar Rp. 1.100.000,00 (Satu Juta Seratus Ribu Rupiah);
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus Rupiah);
Putusan PN ARGA MAKMUR Nomor 65/Pid.B/2020/PN Agm |
|
Nomor | 65/Pid.B/2020/PN Agm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perbuatan Curang |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 14 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN ARGA MAKMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eldi Nasali |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Firdaus Azizy, Mhbr Hakim Anggota Hilda Hilmiah Dimyati |
Panitera | Panitera Pengganti: T.s. Pramuji |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Saksi DEDY SYAFRONI Alias RONI Bin M. DENI SEMA?UN; |
Tanggal Musyawarah | 27 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 65/Pid.B/2020/PN Agm
Statistik240