- Menyatakan Terdakwa I Muhaimin Bin Alm. Ahmad Deli dan Terdakwa II Mulyadi Bin Alm. Ibnu Hakim serta Terdakwa III Andes Putra Bin Muhaimin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta ?melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah";
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Muhaimin Bin Alm. Ahmad Deli dan Terdakwa II Mulyadi Bin Alm. Ibnu Hakim serta Terdakwa III Andes Putra Bin Muhaimin oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (Satu) tahun dan 6 (Enam) bulan dan pidana denda masing-masing sebesar Rp. 500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (Dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh masing-masing Para Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan masing-masing Para Terdakwa tersebut untuk tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan supaya barang bukti berupa :
- 2 (dua) buah mesin Chain Shaw merek STHIL warna orange;
- 1 (satu) bilah parang berukuran 50 cm (lima puluh cenitimeter) bergagang dan bersarung kayu;
- 1 (satu) buah jerigen minyak berukuran 5 (lima) liter yang berisikan BBM jenis pertalite 2 (dua) liter;
- 1 (satu) buah meteran;
- 1 (satu) buah tali sipat;
- 10 (sepuluh) potong kayu jenis merawan berukuran 5 cm x 7 cm x 4 cm.;
- Membebani Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,00 (Tiga Ribu Rupiah);
Putusan PN ARGA MAKMUR Nomor 71/Pid.B/LH/2020/PN Agm |
|
Nomor | 71/Pid.B/LH/2020/PN Agm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 3 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN ARGA MAKMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eldi Nasali, Mhbr Hakim Anggota Hilda Hilmiah Dimyati |
Panitera | Panitera Pengganti: Fahruliyan Harshoni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 22 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 71/Pid.B/LH/2020/PN Agm
Statistik760