- Menyatakan Terdakwa I Posma Simorangkir, Terdakwa II Patar Simanjuntak, Terdakwa III Marhusa Purba, Terdakwa IV Luga Pardamean P Manalu dan Terdakwa V Jansen Purba tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana ?tanpa hak dengan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi atau turut serta dalam perusahaan permainan judi dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan itu digantungkan pada adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya suatu tatacara sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa I Posma Simorangkir, Terdakwa II Patar Simanjuntak, Terdakwa III Marhusa Purba, Terdakwa IV Luga Pardamean P Manalu dan Terdakwa V Jansen Purba sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menyatakan Terdakwa I Posma Simorangkir, Terdakwa II Patar Simanjuntak, Terdakwa III Marhusa Purba, Terdakwa IV Luga Pardamean P Manalu dan Terdakwa V Jansen Purba bersalah melakukan tindak pidana Mempergunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan-ketentuan tersebut pada pasal 303 sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Posma Simorangkir, Terdakwa II Patar Simanjuntak, Terdakwa III Marhusa Purba, Terdakwa IV Luga Pardamean P Manalu dan Terdakwa V Jansen Purba oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) bulan 5 (lima) hari;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa masing-masing dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan;
- Menetapkan supaya Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa dibebani membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN TARUTUNG Nomor 103/Pid.B/2020/PN Trt |
|
Nomor | 103/Pid.B/2020/PN Trt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 17 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TARUTUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Natanael |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Glory Audina Renta Caroline Silaban, Shbr Hakim Anggota Rika Anggita Julyanti |
Panitera | Panitera Pengganti Ronald Julius Tampubolon |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Mengadili : MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 9 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 9 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 103/Pid.B/2020/PN Trt
Statistik3710