Putusan PN TARUTUNG Nomor 115/Pid.Sus/2020/PN Trt |
|
Nomor | 115/Pid.Sus/2020/PN Trt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 7 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TARUTUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendra Hutabarat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nugroho Joko Prakoso Situmorang, Shbr Hakim Anggota Yosephine Artha In Avrielly |
Panitera | Panitera Pengganti Ronald Julius Tampubolon |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa I Eko Putra Manalu Alias Eko, Terdakwa II Nego Jese Rahmat Nababan Alias Nego, Terdakwa III Raja Tupa Nainggolan alias Raja, Terdakwa IV Bobby Richard Hutabarat Alias Bobby, Terdakwa V Tony Parulian Siahaan Alias Tony, Terdakwa VI Tommy Jaya Simamora Alias Jaya, Terdakwa VII Leonardo Siregar Alias Pak Dame, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair; 2. Membebaskan Para Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa I Eko Putra Manalu Alias Eko, Terdakwa II Nego Jese Rahmat Nababan Alias Nego, Terdakwa III Raja Tupa Nainggolan alias Raja, Terdakwa IV Bobby Richard Hutabarat Alias Bobby, Terdakwa V Tony Parulian Siahaan Alias Tony, Terdakwa VI Tommy Jaya Simamora Alias Jaya, Terdakwa VII Leonardo Siregar Alias Pak Dame, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PENYALAH GUNA NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI? 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Eko Putra Manalu Alias Eko, Terdakwa II Nego Jese Rahmat Nababan Alias Nego, Terdakwa III Raja Tupa Nainggolan alias Raja, Terdakwa IV Bobby Richard Hutabarat Alias Bobby, Terdakwa V Tony Parulian Siahaan Alias Tony, Terdakwa VI Tommy Jaya Simamora Alias Jaya, Terdakwa VII Leonardo Siregar Alias Pak Dame, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun; 5. Menetapkan masa penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 7. Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) paket Narkotika jenis ganja dibungkus kertas warna putih dan dibungkus kertas nasi warna coklat; 3 (tiga) buah puntung rokok bekas pakai merek Djisamsoe; DIMUSNAHKAN; 8. Membebani Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 18 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 18 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 115/Pid.Sus/2020/PN Trt
Statistik186