- Menyatakan ANAK MULYA ALIAS MUL BIN BADRI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PEMBUNUHAN BERENCANA? sebagaimana Dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap ANAK MULYA ALIAS MUL BIN BADRI dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan 6 (enam) bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA);
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Anak tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah dengan Nomor Polisi : BD-4485-ME, dengan Nomor Rangka: MH31PA002DK256633, Nomor Mesin: 1PA-257028 beserta STNKnya atas nama Wino Adi Muhammad;
- 1 (satu) buah dompet kulit warna coklat dengan merek CROCODILE yang berisikan:
- 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Wino Adi Muhammad;
- 1 (satu) buah Kartu Sim C atas nama Wino Adi Muhammad;
- 2 (dua) buah Kartu Mahasiswa Universitas Dehasen atas nama Weno Adi Muhamat;
- 1 (satu) buah Kartu BPJS atas nama Neno;
- 1 (satu) buah Kartu ATM Bank BRI;
- 1 (satu) lembar uang tunai pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar uang tunai pecahan Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
- 1 (satu) buah ikat pinggang berbahan kain warna coklat dengan merek Levi?s 501;
- 1 (satu) buah jerigen warna abu-abu yang robek pada bagian atasnya;
- 1 (satu) lembar kaos warna putih hitam yang memakai tutup kepala bermotif dan terdapat tulisan Constructed Jeans Swags pada bagian depan;
- 1 (satu) lembar celana panjang jeans warna kecoklatan dengan merek Ocsa;
- 1 (satu) lembar kaos kaos warna biru dongker dengan bertuliskan Fila Sport Original pada bagian depan;
- 1 (satu) lembar celana pendek warna coklat dengan merek Dickies;
Putusan PN ARGA MAKMUR Nomor 15/Pid.Sus-Anak/2020/PN Agm |
|
Nomor | 15/Pid.Sus-Anak/2020/PN Agm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Nyawa |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 18 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN ARGA MAKMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rudanti Widianusita |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hilda Hilmiah Dimyati, Br Hakim Anggota Silmiwati |
Panitera | Panitera Pengganti: Rina Fasiola |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dikembalikan kepada Keluarga Almarhum Korban Wino melalui Saksi Desi; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Anak untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 15/Pid.Sus-Anak/2020/PN Agm
Statistik640