- Menyatakan Terdakwa I Didik Setiawan Alias Didik Bin Abdul Karim dan Terdakwa II Yoga Ariyadi Alias Yoga Bin Muhammad Abu Bakar tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif ketiga ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah plastik klip yang berisi kristal bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor berat kotor 0,22 gram, berat bersih 0,10 gram sisa hasil penyisihan pemeriksaan secara laboratorium.
- 2 (dua) buah bong (alat hisap);
- 5 (lima) buah mancis gas;;
- 1 (satu) buah pirex kaca lengkap dengan karet dot;
- 3 (tiga) buah sumbu api;
- 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet;
- 5 (lima) buah plastik klip kosong;
- 1 (satu) unit hand phone Oppo warna merah dengan Immei 1 (864798047474352) immei 2 (864798047474345);
- 1 (satu) unit hand phone Oppo warna hitam dengan immei 1 (86088340544775) immei 2 (860883040544767);
- 1 (satu) unit CCTV lengkap dengan monitor TV merk LG
Putusan PN MUARA BUNGO Nomor 14/Pid.Sus/2021/PN Mrb |
|
Nomor | 14/Pid.Sus/2021/PN Mrb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA BUNGO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agung Sutomo Thoba |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Roberto Sianturi, Hakim Anggota Meirina Dewi Setiawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Amin Khudari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara ; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing ? masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 14/Pid.Sus/2021/PN Mrb
Statistik474