Putusan PT DENPASAR Nomor 132/PDT/2011/PT DPS |
|
Nomor | 132/PDT/2011/PT DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | 14 Nopember 2011 |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Gusti Made Antara |
Hakim Anggota | Ismiati, Bri Wayan Sugawa |
Panitera | I Made Rika |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | ---------------------------------- M E N G A D I L I : ---------------- -- MENERIMA PERMOHONAN BANDING PEMBANDING YOS WIJAYA KAJENG AMERTA : SEMULA SEBAGAI PENGGUGAT KONPENSI / TERGUGAT REKONPENSI ; ------------- DALAM KONPENSI ; -------------------------------------------------------- DALAM EKSEPSI ; ---------------------------------------------------------- -- MENGUATKAN PUTUSAN EKSEPSI PENGADILAN NEGERI AMLAPURA TANGGAL 24 AGUSTUS 2011 NO. 12 PDT.G/2011/PN.AP YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ; ------- DALAM POKOK PERKARA ; ------------------------------------------------- -- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI AMLAPURA TANGGAL 24 AGUSTUS 2011 NO. 12 PDT.G/2011/PN.AP YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ; ---------- -------------------------- MENGADILI SENDIRI ----------------------- -- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN ;----------------- -- MENYATAKAN AKTE IKATAN JUAL BELI NO. 80 TANGGAL 28 DESEMBER 2007 DAN AKTA KUASA NOMOR : 81 TANGGAL 28 DESEMBER 2007 YANG DIBUAT OLEH I NYOMAN SURYAWAN, SH NOTARIS DI KABUPATEN BADUNG YANG DIPAKAI SEBAGAI PASAL PENGALIHAN ATAS TANAH ADALAH AKTE YANG CACAT HUKUM, OLEH KARENANYA AKTE AKTE TERSEBUT BATAL DEMI HUKUM ; -- MENYATAKAN PERBUATAN TERGUGAT ADALAH PERBUATAN MELAWAN HUKUM, KARENA TELAH MENGETAHUI TANAH DAN BANGUNAN , SERTIFIKAT HAK MILIK NO. 1571/DESA BUGBUG GAMBAR SITUASI TERTANGGAL 22 SEPTEMBER 1986 NO. 2777/1986 SELUAS 1500 M2; YANG TERLETAK DI DESA BUGBUG KECAMATAN KARANGASEM , KABUPATEN KARANGASEM SEBAGAI MILIKNYA TERGUGAT ; --------------------------------------------------------------- -- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA ; ------- DALAM REKONPENSI ; ----------------------------------------------------- DALAM PROVISI ; ---------------------------------------------------------- -- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI AMLAPURA TANGGAL 24 AGUSTUS 2011 NO. 12 PDT.G/2011/PN.AP YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ; ---------- DALAM POKOK PERKARA ; ------------------------------------------------- -- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI AMLAPURA TANGGAL 24 AGUSTUS 2011 NO. 12 PDT.G/2011/PN.AP YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ; ---------- -------------------------- MENGADILI SENDIRI ; ---------------------- -- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONPENSI / TERGUGAT KONPENSI UNTUK SELURUHNYA ; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI ; ---------------------------------- -- MENGHUKUM PENGGUGAT REKONPENSI / TERGUGAT KONPENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEBESAR RP. 150.000,- ( SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH ) ; ----------------------- |
Catatan Amar |
---------------------------------- M E N G A D I L I : ---------------- -- Menerima permohonan banding Pembanding YOS WIJAYA KAJENG AMERTA : Semula sebagai Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi ; ------------- DALAM KONPENSI ; -------------------------------------------------------- DALAM EKSEPSI ; ---------------------------------------------------------- -- Menguatkan putusan Eksepsi Pengadilan Negeri Amlapura tanggal 24 Agustus 2011 No. 12 Pdt.G/2011/PN.Ap yang dimohonkan banding tersebut ; ------- DALAM POKOK PERKARA ; ------------------------------------------------- -- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Amlapura tanggal 24 Agustus 2011 No. 12 Pdt.G/2011/PN.Ap yang dimohonkan banding tersebut ; ---------- -------------------------- MENGADILI SENDIRI ----------------------- -- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;----------------- -- Menyatakan Akte Ikatan Jual Beli No. 80 tanggal 28 Desember 2007 dan Akta Kuasa Nomor : 81 tanggal 28 Desember 2007 yang dibuat oleh I Nyoman Suryawan, SH Notaris di Kabupaten Badung yang dipakai sebagai pasal pengalihan atas tanah adalah Akte yang cacat hukum, oleh karenanya akte ? akte tersebut batal demi hukum ; -- Menyatakan perbuatan Tergugat adalah perbuatan melawan hukum, karena telah mengetahui tanah dan bangunan , Sertifikat Hak Milik No. 1571/Desa Bugbug gambar situasi tertanggal 22 September 1986 No. 2777/1986 seluas 1500 M?2; yang terletak Di Desa Bugbug Kecamatan Karangasem , Kabupaten Karangasem sebagai miliknya Tergugat ; --------------------------------------------------------------- -- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; ------- DALAM REKONPENSI ; ----------------------------------------------------- DALAM PROVISI ; ---------------------------------------------------------- -- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Amlapura tanggal 24 Agustus 2011 No. 12 Pdt.G/2011/PN.Ap yang dimohonkan banding tersebut ; ---------- DALAM POKOK PERKARA ; ------------------------------------------------- -- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Amlapura tanggal 24 Agustus 2011 No. 12 Pdt.G/2011/PN.Ap yang dimohonkan banding tersebut ; ---------- -------------------------- MENGADILI SENDIRI ; ---------------------- -- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi untuk seluruhnya ; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI ; ---------------------------------- -- Menghukum Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ) ; ----------------------- |
Tanggal Musyawarah | 27 Desember 2011 |
Tanggal Dibacakan | 27 Desember 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 132/PDT/2011/PT_DPS.zip
- Download PDF
- 132/PDT/2011/PT_DPS.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1653 K/Pdt/2012
Banding : 132/PDT/2011/PT DPS
Statistik4921