- Menyatakan Terdakwa Teja Darundriya alias Ndaru bin Sudrajat tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Teja Darundriya alias Ndaru bin Sudrajat tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Subsidair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Teja Darundriya alias Ndaru bin Sudrajat tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam Dakwaan Lebih Subsidair;
- 1 (satu) paket tembakau yang diduga mengandung narkotika golongan I jenis gorila di dalam plastik klip bening, 1 (satu) paket tembakau yang diduga mengandung narkotika golongan I jenis gorila di dalam plastik klip warna gold yang disisipkan ke dalam gulungan 10 sachet kopi merk Fresco 25 g yang dimasukkan ke dalam bungkus plastik kopi Fresco 250 g, kemudian dimasukkan ke dalam kotak kardus bekas warna putih kemudian bagian luar kardus dilapisi plastik kresek warna hitam kemudian diisolasi warna bening dan bagian luarnya terdapat resi dengan tulisan Tokopedia kemudian dimasukkan ke dalam plastik warna bening berlogo kiriman reguler JNE;
- 1 (satu) buah HP merk Xiaomi type 3X warna gold beserta simcardnya;
- 1 (satu) buah HP merk Xiaomi type 6X warna hitam beserta simcardnya;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda type Beat warna putih Nopol: AD-2201-XP beserta anak kuncinya;
Putusan PN BOYOLALI Nomor 130/Pid.Sus/2020/PN Byl |
|
Nomor | 130/Pid.Sus/2020/PN Byl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 8 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BOYOLALI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agung Wicaksono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Imeldabr Hakim Anggota Eka Yektiningsih |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Hartati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
6. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan; 7. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 8. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 9. Menetapkan barang bukti berupa: dirampas untuk dimusnahkan; dikembalikan kepada Terdakwa; 10. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 28 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 130/Pid.Sus/2020/PN Byl
Statistik12111