- Menyatakan Terdakwa Rizki Maulana alias Ajotersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat secara melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) kotak rokok Gudang Garam Surya yang di dalamnya berisi:
- 6 (enam) plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,68 (nol koma enam delapan) gram dan berat bersih 0,08 (nol koma nol delapan) gram;
- 4 (empat) plastik klip transparan dalam keadaan kosong;
- 1 (satu) pipet plastik berujung runcing;
- Uang tunai sejumlah Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) yang terdiri dari 3 (tiga) lembar uang kertas pecahan Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dan 4 (empat) lembar uang kertas pecahan Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam berlis hijau dengan nomor polisi BK 3898 XAY;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN Sei Rampah Nomor 402/Pid.Sus/2021/PN Srh |
|
Nomor | 402/Pid.Sus/2021/PN Srh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Sei Rampah |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rio Barten T. H. |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Steven Putra Harefa, Hakim Anggota Ekho Pratama |
Panitera | Panitera Pengganti Rudyansyah Putra Siahaan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 9 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 402/Pid.Sus/2021/PN_Srh.zip
- Download PDF
- 402/Pid.Sus/2021/PN_Srh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 402/Pid.Sus/2021/PN Srh
Statistik178