- Menyatakan bahwa Terdakwa MANSON SIAHAAN alias SILANDIT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Mengedarkan atau membelanjakan uang palsu rupiah sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan denda masing-masing sebesar Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan kurungan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar Uang pecahan Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah) nomor Seri BP5100167.
- 26 (dua puluh enam) lembar uang kertas palsu pecahan Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) nomor seri LJL008277.
- 18 (delapan belas) lembar uang kertas palsu pecahan Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) nomor seri BJQ257617.
- 17 (tujuh belas) lembar uang kertas palsu pecahan Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) nomor seri GAR816866.
- 16 (enam belas) lembar uang kertas palsu pecahan Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) nomor seri TLK911052.
- 16 (enam belas) lembar uang kertas palsu pecahan Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) nomor seri AJM295986.
- 15 (lima belas) lembar uang kertas palsu pecahan Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) nomor seri DMJ603430.
- 15 (lima belas) lembar uang kertas palsu pecahan Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) nomor seri RFH387430.
- 5 (lima) lembar uang kertas palsu pecahan Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) nomor seri ZDF347572.
- 4 (empat) lembar uang kertas palsu pecahan Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) nomor seri DJN045723.
- 43 (empat puluh tiga) lembar uang kertas palsu pecahan Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) nomor seri DMD704546.
- 16 (enam belas) lembar uang kertas palsu pecahan Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) nomor seri DKP268337.
- 13 (tiga belas) lembar uang kertas palsu pecahan Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) nomor seri EQO712373.
- 12 (dua belas) lembar uang kertas palsu pecahan Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) nomor seri JQC896155.
- 11 (sebelas) lembar uang kertas palsu pecahan Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) nomor seri LQF202128.
- 10 (sepuluh) lembar uang kertas palsu pecahan Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) nomor seri DFT968882.
- 7 (tujuh) lembar uang kertas palsu pecahan Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) nomor seri LQF202130.
- 7 (tujuh) lembar uang kertas palsu pecahan Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) nomor seri LQF202129.
- 6 (enam) lembar uang kertas palsu pecahan Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) nomor seri HOJ407729.
- 5 (lima) lembar uang kertas palsu pecahan Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) nomor seri BPS100167.
- 2 (dua) lembar uang palsu pecahan Rp.20.000(dua puluh ribu rupiah) nomor seri UBU886108.
- 5 (lima) lembar uang palsu pecahan Rp.20.000(dua puluh ribu rupiah) yag belum selesai.
- 76 (tujuh puluh enam) lembar uang palsu pecahan Rp.100.000(seratus ribu rupiah) yang belum selesai.
- 19 (sembilan belas) lembar uang palsu pecahan Rp.50.000(lima puluh ribu rupiah) yang belum selesai.
- 40 (empat puluh) lembar uang palsu pecahan Rp.5.000 (lima ribu rupiah) yang belum selesai.
- 7 (tujuh) lembar kertas HVS yang berisikan cetakan uang palsu pecahan Rp.50.000(lima puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) unit printer merk Canon tipe MP287.
- 1 (satu) unit printer merk Canon tipe IP2770.
- 1 (satu) unit lampu X-Ray Wing Lock bertuliskan Bank BRI.
- 1 (satu) botol tinta merk aiflo warna kuning.
- 1 (satu) lembar kartu ATM Bank Sumut.
- 1 (satu) lembar Kartu ATM Bank BNI.
- Beberapa lembar sisa potongan kertas.
Putusan PN Sei Rampah Nomor 322/Pid.B/2021/PN Srh |
|
Nomor | 322/Pid.B/2021/PN Srh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Khusus Mata Uang |
Kata Kunci | Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Sei Rampah |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zulfikar Siregar |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ayu Melisa Manurung, Hakim Anggota Ekho Pratama |
Panitera | Panitera Pengganti Riswan Fadly Harahap |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sejumlah Rp 5.000 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 9 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 322/Pid.B/2021/PN_Srh.zip
- Download PDF
- 322/Pid.B/2021/PN_Srh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 322/Pid.B/2021/PN Srh
Statistik10939