- Menyatakan Terdakwa SAMSON alias UDIN bin DIWEL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan maut? sebagaimana didakwakan dalam alternatif kedua primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SAMSON alias UDIN bin DIWEL oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah tas selempang warna biru;
- 1 (satu) buah HP merk VIVO warna Hitam;
- 1 (satu) buah Power Bank warna merah Jambu;
- 1 (satu) lembar jaket warna merah;
- 1 (satu) lembar baju bola motif garis kuning merah bertuliskan no 3 di depan warna biru langit;
- Celana pendek levi?s warna biru;
- 1(satu) buah Dompet beserta KTP dan STNK AN. FAHMI, Nopol DA 3709 OX;
- 1 (satu) lembar celana pendek warna abu-abu;
- 1 (satu) lembar baju kaos oblong lengan panjang warna biru tua;
- 1 (satu) buah rokok elektrik / vape warna hitam silver;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda CB warna hitam putih Nopol : KH 3032 NS;
- 1 (satu) lembar Jaket warna Biru Hitam;
- 1 (satu) buah VCD yang berisikan video rekaman pemeriksaan terhadap Hermanto alias Aye bin Punden;
- Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN KASONGAN Nomor 69/Pid.B/2020/PN Ksn |
|
Nomor | 69/Pid.B/2020/PN Ksn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Nyawa |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 8 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KASONGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Maria Rina Sulistiawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Cesar Antonio Munthe, Br Hakim Anggota Win Widarti |
Panitera | Panitera Pengganti Hendy Pradipta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Digunakan dalam perkara lain atas nama Hermanto alias Aye bin Punden; |
Tanggal Musyawarah | 20 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 20 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 69/Pid.B/2020/PN_Ksn.zip
- Download PDF
- 69/Pid.B/2020/PN_Ksn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 69/Pid.B/2020/PN Ksn
Statistik8831