- Menyatakan Terdakwa 1. Joni Wahyudi bin Suratman, Terdakwa 2. Suroto bin Karto Senin (alm) dan Terdakwa 3. Purwarwanto bin Sukamto tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta main judi yang diadakan di tempat yang dapat dimasuki khalayak umum, sedangkan untuk itu tidak ada ijin dari penguasa yang berwenang sebagaimana dalam Dakwaan alternatif Kedua;
- 1 (satu) buah tempurung kelapa berwarna hitam;
- 1 (satu) buah tatakan dari kayu;
- 3 (tiga) buah mata dadu;
- 1 (satu) buah lapak dadu panjang 86 (delapan puluh enam) centimeter lebar 50 (lima puluh) centimeter;
- Uang sebesar Rp 1.002.000,00 (satu juta dua ribu rupiah);
- Uang tunai sebesar Rp 80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah) yang terdiri dari 1 (satu) lembar uang Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), 2 (dua) lembar uang Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dan 5 (lima) lembar uang Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
- Uang sebesar Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
- Uang sebesar Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Putusan PN BOYOLALI Nomor 122/Pid.B/2020/PN Byl |
|
Nomor | 122/Pid.B/2020/PN Byl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 29 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BOYOLALI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agung Wicaksono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Imeldabr Hakim Anggota Nalfrijhon |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Handayani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan dan 20 (dua puluh) hari; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: dirampas untuk dimusnahkan; dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 27 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 122/Pid.B/2020/PN Byl
Statistik615