- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT-PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN ; ------------
- MENYATAKAAN HUKUM SEBIDANG TANAH DENGAN SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR : 4298 DESA BENOA, ATAS NAMA I REGUG SELUAS 3.100 M2 TERLETAK DI KELURAHAN TANJUNG BENOA, KECAMATAN KUTA SELATAN, KABUPATEN BADUNG SETELAH DIKURANGI LUAS-LUAS TANAH YANG DIKUASAI : TERGUGAT I SELUAS 4.90 M2, TERGUGAT II SELUAS 3.30 M2 DAN TERGUGAT IV SELUAS 2.30M2, ADALAH SAH MERUPAKAN HARTA WARISAN DARI ASAL PENINGGALAN I WAYAN REGUG ALIAS I REGUG ALMARHUM ;
- MENYATAKAN HUKUM PARA PENGGUGAT ADALAH AHLI WARIS SAH DARI I WAYAN REGUG ALIAS I REGUG ALMARHUM ;
- MENYATAKAN HUKUM PARA PENGGUGAT BERHAK ATAS HARTA WARISAN ASAL PENINGGALAN I WAYAN REGUG ALIAS I REGUG ALMARHUM ;
- MENYATAKAN HUKUM PENGUSAAN TANAH SENGKETA III OLEH TERGUGAT III ADALAH TANPA ALAS HAK YANG SAH, SEHINGGA KARENANYA MERUPAKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM ;------
- MENGHUKUM TERGUGAT III ATAU SIAPA SAJA YANG DIBERIAKAN HAK OLEHNYA UNTUK MENYERAHKAN TANAH SENGKETA III DALAM KEADAAN KOSONG, AMAN DAN LASIA, BILAMANA PERLU DENGAN BANTUAN APARAT NEGARA (KEPOLISIAN) ;--------------------------------------------------------------
- MENOLAK GUGATAN PARA PENGGUGAT UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA ;---------
- MENGHUKUM TERGUGAT III UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA KONVENSI DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN SEBESAR RP.150.000; (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);--------------------------
- MENGABULKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK SEBAGIAN ;----
- MENYATAKAN HUKUM BAHWA TANAH YANG DITEMPATI DAN DIKUASAI OLEH PARA PENGGUGAR REKONVENSI ADALAH SAH MENJADI MILIK PARA PENGGUGAT REKONVENSI MASING-MASING ;
- MENYATAKAN HUKUM PUTUSAN DALAM GUGATAN REKONVENSI DAPAT DIGUNAKAN UNTUK MENGURUS PROSES SURAT MENYURAT UNTUK MENJADI HAK MILIK MASING-MASING DARI PARA PENGGUGAT REKONVENSI;-------------------------------------------------------------------------------------------------------
- MENOLAK GUGATAN PARA PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA ;
- MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA REKONVENSI DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN SEBESAR : NIHIL ;--------------------------------------------------------
- Mengabulkan gugatan Penggugat-Penggugat untuk sebagian ; ------------
- Menyatakaan hukum sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 4298 desa Benoa, atas nama I Regug seluas 3.100 M2 terletak di Kelurahan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung setelah dikurangi luas-luas tanah yang dikuasai : Tergugat I seluas 4.90 M2, Tergugat II seluas 3.30 M2 dan Tergugat IV seluas 2.30M2, adalah sah merupakan harta warisan dari asal peninggalan I Wayan Regug alias I Regug almarhum ;
- Menyatakan hukum para Penggugat adalah ahli waris sah dari I Wayan Regug alias I Regug almarhum ;
- Menyatakan hukum para Penggugat berhak atas harta warisan asal peninggalan I Wayan Regug alias I Regug almarhum ;
- Menyatakan hukum pengusaan tanah sengketa III oleh Tergugat III adalah tanpa alas hak yang sah, sehingga karenanya merupakan perbuatan melawan hukum ;------
- Menghukum Tergugat III atau siapa saja yang diberiakan hak olehnya untuk menyerahkan tanah sengketa III dalam keadaan kosong, aman dan lasia, bilamana perlu dengan bantuan aparat Negara (Kepolisian) ;--------------------------------------------------------------
- Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya ;---------
- Menghukum Tergugat III untuk membayar biaya perkara konvensi dalam kedua tingkat peradilan sebesar Rp.150.000; (seratus lima puluh ribu rupiah);--------------------------
- Mengabulkan gugatan para Penggugat rekonvensi untuk sebagian ;----
- Menyatakan hukum bahwa tanah yang ditempati dan dikuasai oleh para Penggugar Rekonvensi adalah sah menjadi milik para Penggugat Rekonvensi masing-masing ;
- Menyatakan hukum putusan dalam gugatan rekonvensi dapat digunakan untuk mengurus proses surat menyurat untuk menjadi hak milik masing-masing dari para Penggugat Rekonvensi;-------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menolak gugatan para Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya ;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara rekonvensi dalam kedua tingkat peradilan sebesar : nihil ;--------------------------------------------------------
Putusan PT DENPASAR Nomor 78/PDT/2011/PT DPS |
|
Nomor | 78/PDT/2011/PT DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Waris |
Kata Kunci | Warisan/Wasiat |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | 19 Juli 2011 |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Wayan Padang Pujawan |
Hakim Anggota | Ida Bagus Djagra, Brhj. Nursiah Kadir |
Panitera | I Ketut Sumarta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING/PARA PENGGUGAT; --------- -- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI DENPASAR TANGGAL 1 FEBRUAI 2011 NOMOR : 206/PDT.G/2010/PN.DPS. SEKEDAR MENGENAI PUTUSANNYA DALAM PERKARA KONVENSI, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT ; - DALAM KONVENSI : ------------------------------------------------------------------------------- DALAM REKONVENSI :----------------------------------------------------------------------------------- |
Catatan Amar |
- Menerima permohonan banding dari Pembanding/Para Penggugat; --------- -- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 1 Februai 2011 Nomor : 206/Pdt.G/2010/PN.Dps. sekedar mengenai putusannya dalam perkara konvensi, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut ; - Dalam Konvensi : ------------------------------------------------------------------------------- Dalam Rekonvensi :----------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 12 Oktober 2011 |
Tanggal Dibacakan | 12 Oktober 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 78/PDT/2011/PT_DPS.zip
- Download PDF
- 78/PDT/2011/PT_DPS.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2062 K/Pdt/2012
Banding : 78/PDT/2011/PT DPS
Statistik15861