- Menyatakan terdakwa ZON PARNAWAN SIGALINGGINGtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penipuan secara berlanjut? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ZON PARNAWAN SIGALINGGING oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan agar barang bukti berupa:
- 1 (satu) Lembar Bukti transfer uang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) Bank Rakyat Indonesia tertanggal 16 Januari 2019;
- 1 (satu) Lembar Bukti transfer uang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) Bank Rakyat Indonesia tertanggal 17 Januari 2019;
- 2 (dua) lembar Rekening Koran Bank Rakyat Indonesia atas nama UMBELIN PARDOSI;
- 2 (dua) lembar surat pernyataan Sdr.ZON PARNAWAN SIGALINGGING yang menyanggupi akan mengembalikan uang;
- 1 (satu) Lembar Photo Copy Buku Tabungan Bank BRI Simpedes atas nama UMBELIN PARDOSI No.Rekening: 3700-01-031271-53-8;
- 1 (satu) Lembar Brosur Tabungan Idul Fitri 1440 Hijriyah dengan penjamin Sdr.ZON PARNAWAN SIGALINGGING;
- 1 (satu) Lembar surat yang ditulis oleh Sdr.ZON PARNAWAN SIGALINGGING di Group WA;
- 1 (satu) Lembar Daftar nama-nama yang mengikuti Program Investasi THR;
- 1 (satu) Lembar Photo Copy Buku Tabungan Bank BNI atas nama TAUFIK TAFTAZANI No.Rekening: 0015329187;
- 1 (satu) Lembar Bukti Transfer uang No.Record: 9493 sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah);
- 1 (satu) Lembar Bukti Transfer uang No.Record: 9495 sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah);
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5.000,- (Lima ribu rupiah);
Putusan PN CIBINONG Nomor 580/Pid.B/2020/PN Cbi |
|
Nomor | 580/Pid.B/2020/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 23 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rina Zain |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Wungu Putro Bayu Kumoro, Hakim Anggota Andri Falahandika A. |
Panitera | Panitera Pengganti Satriani Yulianti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA; |
Tanggal Musyawarah | 10 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 580/Pid.B/2020/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 580/Pid.B/2020/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 580/Pid.B/2020/PN Cbi
Statistik7861