- Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan Verstek;
- Menyatakan Penggugat adalah anak dan ahli waris alm. Manatar Sihombing;
- Menyatakan tanah terperkara yang terlatak di Nasumande Desa Tapian Nauli Kecamatan Lintong Nihuta Kabupaten Humbang Hasundutan seluas + 600 M2 (enam ribu meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tanah milik Jannus Sihombing;
- Sebelah Selatan : Sungai;
- Sebelah Barat : Parasian Sihombing;
- Sebelah Timut : Alosius Sihombing/ Djaitan Sianturi;
Sesuai SURAT KETERANGAN PEMILIKAN TANAH (SKPT) Nomor : 359/16/SKPT/IX/IX/2013 tanggal 02 September 2013 dan Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan atas nama Jannus Sihombing yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari ukuran Luas tanah 53000 (5,3) Hektar milik Penggugat adalah milik sah Penggugat yang diwarisi dari orang tuanya alm. Manatar Sihombing; - Menyatakan perbuatan Tergugat I yang telah nyata merusak tanaman eucaliptus yang berumur + 1 (satu) tahun dan menyerobot dengan melawan hukum serta mengakibatkan gagal panennya tanaman eucalyptus periode ke 3 (tiga)/termin ke 3 (tiga) diatas tanah terperkara seluas + 6.000 M2 (enam ribu meter persegi) adalah perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige daad);
- Menyatakan perbuatan Tergugat I s/d Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII yang telah dengan tidak hati-hati, ada unsur kebohongan dan ceroboh menandatangani dan menerbitkan Surat Keterangan Hak Milik Tanah Nomor : 593.2/281/S.K.T/TN/IX/2019 tanggal 13 September 2019 sebagai tanda bukti keterangan hak milik tanah Tergugat I s/d Tergugat V atas tanah seluas 10.000 M2 (sepuluh ribu meter persegi) sedangkan dalam tanah seluas 10.000 M2 (sepuluh ribu meter persegi) terdapat tanah terperkara seluas + 6.000 M2 (enam ribu meter persegi) yang tidak terpisahkan dari tanah milik Penggugat seluas 53.000 (5,3) Hektar sesuai SURAT KETERANGAN PEMILIKAN TANAH (SKPT) Nomor : 359/16/SKPT/IX/2013 tanggal 02 September 2013 adalah perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige daad);
- Menyatakan Surat Keterangan Hak Milik Tanah Nomor : 593.2/281/S.K.T/TN/IX/2019 tanggal 13 September 2019 sebagai tanda bukti keterangan hak milik tanah Tergugat I s/d Tergugat V atas tanah seluas 10.000 M2 (sepuluh meter persegi) sepanjang mengenai atau menyangkut tanah terperkara seluas + 6000 M2 (enam ribu meter persegi) adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
- Menyatakan segala surat-surat yang diperbuat atau diterbitkan oleh Tergugat VI dan Tergugat VII dan/atau untuk kepentingan Tergugat I s/d Tergugat V atau orang lain yang mendapat hak daripadanya atas tanah terperkara adalah tidak sah dan batal menurut hukum;
- Menyatakan Turut Tergugat untuk mematuhi putusan dalam perkara ini;
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 5,926.000,00 (Lima juta sembilan ratus dua puluh enam ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN TARUTUNG Nomor 5/Pdt.G/2020/PN Trt |
|
Nomor | 5/Pdt.G/2020/PN Trt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 10 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TARUTUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zefri Mayeldo Harahap |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hendrik Tarigan, Hakim Anggota Sayed Fauzan |
Panitera | Panitera Pengganti: Hotli Halomoan Sinaga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 19 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 19 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 5/Pdt.G/2020/PN Trt
Statistik8711