- Menyatakan Terdakwa ROMIO NAN FENOMENA NABABAN Alias Romi, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana, sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa ROMIO NAN FENOMENA NABABAN Alias Romi, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : " Tanpa hak atau melawan hukum, memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman ?, sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ROMIO NAN FENOMENA NABABAN Alias Romi, dengan pidana penjara selama : 5 (lima) Tahun dan denda sejumlah Rp.800.000.000.- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa Penahanan yang dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Paket Narkotika Jenis Ganja dibungkus kertas timah rokok dengan berat 1,38 (satu koma tiga delapan ) gram;
- 1 (satu) buah plastic bening;
- Uang tunai sebesar Rp. 20.000.- (dua puluh ribu rupiah);
Dipergunakan dalam Berkas Perkara Anak Erick Parulian Nababan alias Erik;
Putusan PN TARUTUNG Nomor 29/Pid.Sus/2020/PN Trt |
|
Nomor | 29/Pid.Sus/2020/PN Trt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 27 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TARUTUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zefri Mayeldo Harahap |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hendrik Tarigan, Hakim Anggota Sayed Fauzan |
Panitera | Panitera Pengganti: Hotli Halomoan Sinaga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 8. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 4 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 29/Pid.Sus/2020/PN Trt
Statistik528