- Menyatakan Terdakwa Yehezekiel Matulessy tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN ? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Yehezekiel Matulessy oleh karena itu dengan pidana penjara selama .4 Empat.) tahun dan pidana denda sejumlah Rp.8.00.000.000,00 ( Delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dbayar diganti dengan pidana penjara selama 2 ( Dua ) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah bungkusan kantong plastik klip warna bening berukuran kecil yang berisikan bahan shabu-shabu berbentuk kristal warna putih seberat 0,24 Gram, Dengan berat netto awal keseluruhan 0,2201 (nol koma dua dua nol satu) gram / berat netto seluruhnya 0,1100 (nol koma satu satu nol nol) gram telah diperiksa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris NO. 225 BT/VIII/2020/PUSAT LAB NARKOTIKA pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2020;
- 1 (satu) buah pipet kecil;
- 1 (satu) buah kantong plastik kresek warna hitam;
Putusan PN CIBINONG Nomor 615/Pid.Sus/2020/PN Cbi |
|
Nomor | 615/Pid.Sus/2020/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 8 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lucy Ermawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Zulkarnaen, Br Hakim Anggota Ika Dhianawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Nurul Setyawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 8 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 615/Pid.Sus/2020/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 615/Pid.Sus/2020/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 615/Pid.Sus/2020/PN Cbi
Statistik1915